Bimtek Arkas Gunakan Dana BOS di Takalar, GNPK Segera Laporkan ke Kejati Sulsel

ILUSTRASI.

LENSA, TAKALAR – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Takalar dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Arkas) Passirikia tengah menjadi sorotan.

Seorang aktivis anti korupsi Sulawesi Selatan, Sakri, secara resmi menyatakan segera melayangkan pengaduan masyarakat kepada Kejati Sulsel (Kejati) Sulsel untuk meminta dilakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

Dalam suratnya, Sakri mengungkapkan sejumlah temuan dan informasi yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum. Kegiatan pelatihan yang digelar di Hotel Kenari dan Hotel All Nite dan Day Makassar itu diikuti oleh dua peserta dari setiap sekolah tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Takalar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat beberapa komponen biaya yang dibebankan kepada sekolah peserta, antara lain biaya hotel sebesar Rp 600 ribu per peserta, biaya perjalanan dinas (SPPD) Rp 190 ribu, uang harian Rp 430 ribu per orang per hari selama dua hari, serta biaya aplikasi sebesar Rp 200 ribu per sekolah.

Dari komponen biaya tersebut, total pengeluaran yang dibebankan kepada setiap sekolah diperkirakan mencapai sekitar Rp 3,1 juta rupiah. Jika dikalikan dengan sekitar 261 sekolah peserta, maka total anggaran yang berpotensi digunakan melalui Dana BOS diperkirakan mencapai Rp 809,1 juta rupiah.

Menurut Sakri, kegiatan tersebut diduga bersifat wajib atau setidaknya sangat dianjurkan untuk diikuti seluruh sekolah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait dasar hukum pelaksanaan kegiatan, tingkat urgensi, efektivitas pelaksanaan, serta kesesuaian penggunaan dana BOS untuk membiayai kegiatan tersebut.

Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. Berdasarkan undangan yang beredar, pelatihan dijadwalkan berlangsung selama dua hari satu malam. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, kegiatan disebut hanya berlangsung sekitar satu setengah hari dan dilaksanakan dalam tiga gelombang.

Tak hanya itu, informasi mengenai penempatan peserta yang disebut menempati satu kamar hotel untuk dua orang juga dinilai perlu ditelusuri guna memastikan kewajaran biaya akomodasi yang dibebankan kepada sekolah.

Menanggapi laporan tersebut, Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK), Ramzah Thabraman, menilai pengusutan terhadap kegiatan pelatihan tersebut penting dilakukan guna memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran pendidikan.

Menurut Ramzah, pelatihan peningkatan kapasitas bagi pengelola dana BOS pada prinsipnya merupakan kegiatan yang positif dan diperlukan. Namun demikian, seluruh proses pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Persoalan yang perlu dipastikan bukan pada ada atau tidaknya pelatihan, tetapi bagaimana mekanisme pembiayaannya, siapa penyelenggaranya, dasar hukumnya apa, serta apakah seluruh komponen biaya yang dibebankan kepada sekolah sudah sesuai ketentuan. Karena itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh,” kata Ramzah, Senin (15/6/2026).

Ia menegaskan bahwa dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu layanan pendidikan sehingga penggunaannya harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika memang seluruh prosesnya sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan akan membuktikannya. Sebaliknya, jika ditemukan adanya mark-up, pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, atau penyalahgunaan kewenangan, maka harus ada tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ramzah juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana pendidikan merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Melalui pengaduan tersebut, Sakri meminta Kejaksaan melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan terkait pelaksanaan Bimtek Arkas Passirikia BOS tahun 2026.

Ia juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penggunaan Dana BOS, termasuk pembiayaan hotel, perjalanan dinas, uang harian, biaya aplikasi, dan seluruh komponen pengeluaran lainnya.

Selain itu, Kejaksaan diminta menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, maupun penarikan biaya kegiatan tersebut, serta memastikan seluruh penggunaan dana BOS telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara kegiatan maupun instansi terkait mengenai pengaduan tersebut. (*)

Comment