PBHI Sulsel Kritik Penghentian Kasus Kematian Afif Siraj oleh Polda Sulawesi Tengah

Polda Sulawesi Tengah.

LENSA, MAKASSAR – Penyebab kematian Afif Siraj terus menuai sorotan mengingat banyak kejanggalan di dalamnya, utamanya terkait penghentian kasusnya oleh penyelidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). Lewat tim kuasa hukum keluarganya dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

PBHI menilai, penghentian kasus kematian almahrum Afifi Siraj oleh penyelidik Polda Sulteng tidak mencerminkan prosedur hukum yang baik dalam penyelidikan dan penyidikan sebab tidak mengungkap fakta secara komprehensif.

“PBHI Sulsel selaku kuasa hukum keluarga almarhum Afif Siraj akan menyampaikan perkembangan terbaru atas perkara yang menjadi perhatian publik terkait penyebab kematian almahrum klien kami,” ucap Syamsul Rijal, salah satu tim hukum korban dari PBHI Sulsel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, penghentian kasus tersebut disampaikan secara resmi oleh pihak kepolisian pada 26 Februari 2026, dengan nomor surat: B/SP2HP/04/II/2025/Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah.

Adapun kasus dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHPidana itu terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar Pukul 19:11 Wita di Jalan Padat Karya Blok a.5 Ruko Palupi Green residence, Kota Palu. Korban atau almarhum Afif Siraj saat itu ditemukan dalam rumah dengan keadaan sudah meninggal dunia dan terdapat luka lebam, robekan di pelipis, serta rumah dengan kondisi berantakan.

“Dalam SP2HP tersebut penyelidik telah melakukan gelar perkara, dan hasil gelar perkara tersebut penyelidikan terhadap perkara ini dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Kami kuasa hukum salah satu keluarga korban meneilai penghentian penaganan kasus yang dilakukan oleh Polda Sulteng itu sangat janggal,” tegasnya.

Menerut kuasa hukum korban dari PBHI Sulsel ada sejumlah kejanggalan yang cukup jelas ditemukan. Sebab sebelum almarhum Afif Siraj ditemukan meninggal sudah mengalami luka-luka diantaranya, luka lebam di wajah dan kedua mata, luka lecet di bibir atas dan bawah, luka robek di pelipis, memar di lengan, serta kondisi tubuh yang biru-biru yang terjadi sebelum kematian korban.

Kondisi itu disebut disaksikan langsung oleh anak kandung korban melalui video call sebelum kabar duka datang. Selain itu, PBHI Sulsel juga menilai TKP dalam kondisi berantakan, termasuk kamar mandi dan dapur, serta adanya penutup kloset yang patah, juga barang-barang berpindah tempat.

“Luka-luka yang dialami oleh almahrum dan dikuatkan keterangan ahli dokter forensik yang melakukan autopsi diperoleh hasil visum luka lecet di pelipis mata kanan akibat kekerasan tumpul, luka lecet di bibir atas dan bawah karena akibat kekerasan tumpul, beberapa luka memar di lengan bawah kanan bagian belakan akibat kekerasan tumpul,” terang Syamsul.

Syamsul mengungkapkan, pihaknya atau PBHI Sulsel menilai penghentian kasus ini sanggat disayangkan, apalagi penyebab luka-luka di tubuh korban sangat kuat dugaan bahwa itu disebabkan adanya bendah tumpul, nama sayangnya tidak terungkap dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Sulteng.

“Banyaknya lukah yang dialami korban sebelum meninggal dan menimbulkan banyak pertanyaan, bagaimana luka-luka itu bisa terjadi akibat kekerasan tumpul? Apakah karena gejalah penyakit jantung membuat tubuh almahrum mengalami luka-luka? Dan benda tumpul apa yang membuat pelipis almarhum Robek?,” tanya kuasa hukumnya.

Kejanggalan lainnya, kata Syamsul, yakni pihak Polda Sulteng mengirimkan surat undangan gelar perkara dengan Nomor: B/2/I/RES.7.5/2026/Ditreskrimum kepada kuasa hukum salah satu keluarga korban satu hari sebelum diadakan gelar perkara.

Undangan dari penyidik Polda Sulteng itu disebut tidak memperhatikan ketentuan Pasal 112 Ayat (1) KUHAP dan Pasal 227 Ayat (1) KUHAP yang menghendaki agar pemanggilan memperhatikan keberadaan dan domisili pihak yang di panggil, dimana Nuruf Fadilah, anak almahrum berada di Jakarta dan kuasa hukumnya berada di Makassar.

“Sehingga kami menilai panggilan itu hanya formalitas, karena seharusnya tiga hari sebelum gelar perkara dimulai penyidik mengirimkan surat undangan tersebut kepada kuasa hukum atau Nurul Fadilah,” kata Syamsul.

Dengan begitu, PBHI Sulsel selaku kuasa hukum almarhum mengaku akan menempuh langkah-langkah hukum untuk mengungkap fakta-fakta yang menyebabkan keluarga kliennya itu mengalami luka-luka hingga meninggal dunia.

“Dalam perkara yang berkaitan dengan kematian seseorang, proses penyelidikan dan penyidikan seharusnya dilakukan lebih cermat dan terbuka agar seluruh fakta terungkap secara utuh, tidak boleh ada ruang yang menimbulkan keraguan publik terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyelidik,” bebernya. (*)

Comment