LENSA, TAKALAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar bersama DPRD Takalar mencapai kesepakatan atas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye dan pimpinan DPRD Takalar dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Gedung DPRD Takalar, Rabu sore (23/9/2026).
Agenda tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2027. Dalam paripurna yang sama, Pemerintah Kabupaten Takalar juga menyerahkan dokumen KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD untuk memasuki proses pembahasan selanjutnya.
Rapat paripurna dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Takalar, jajaran Pemerintah Kabupaten Takalar, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat se-Kabupaten Takalar, serta unsur terkait lainnya.
KUA-PPAS memiliki posisi strategis dalam rangkaian penyusunan APBD. Dokumen tersebut menjadi acuan dalam menentukan arah kebijakan anggaran serta prioritas program pembangunan yang akan dituangkan dalam rancangan APBD.
Sebelum disepakati, rancangan KUA-PPAS 2027 telah dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Takalar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan mencakup arah kebijakan fiskal, prioritas pembangunan, hingga penyelarasan kebutuhan anggaran daerah.
Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye menyampaikan apresiasi terhadap proses pembahasan yang dilakukan bersama DPRD.
Menurutnya, kesepakatan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama pemerintah daerah dan DPRD untuk mengarahkan kebijakan anggaran pada kebutuhan masyarakat serta agenda pembangunan daerah.
“Kesepakatan KUA-PPAS ini adalah wujud komitmen bersama untuk memastikan APBD 2027 benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan Takalar. Terima kasih kepada DPRD yang telah membahas secara konstruktif,” ujar Daeng Manye.
Ketua DPRD Takalar H. Muhammad Rijal mengatakan, persetujuan KUA-PPAS 2027 menjadi pijakan untuk melanjutkan proses penyusunan APBD.
Tahapan berikutnya akan diarahkan pada pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 dengan tetap memperhatikan kebutuhan serta prioritas pembangunan Kabupaten Takalar.
“Setelah KUA-PPAS ini disepakati, selanjutnya kita masuk pada tahapan pembahasan RAPBD 2027. Kami berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai jadwal dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Takalar,” kata Rijal.
Selain agenda APBD 2027, DPRD Takalar juga akan melanjutkan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan tersebut menjadi ruang evaluasi terhadap program dan kegiatan yang berjalan sekaligus melihat kebutuhan yang perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi daerah.
“Kita juga akan segera membahas APBD Perubahan 2026. Apa yang menjadi kebutuhan prioritas dan mendesak akan kita lihat bersama, sehingga anggaran yang disepakati benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” lanjutnya.
Dalam rancangan KUA-PPAS yang telah disepakati, pendapatan daerah Kabupaten Takalar untuk Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan mencapai Rp998,457 miliar.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp969,567 miliar.
Angka tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyusunan Rancangan APBD 2027 yang akan dibahas sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan tercapainya kesepakatan KUA-PPAS, Pemerintah Kabupaten Takalar dan DPRD kini memiliki dasar untuk melanjutkan proses menuju penyusunan serta pembahasan RAPBD 2027.
Pemerintah daerah berharap seluruh rangkaian pembahasan anggaran dapat berjalan sesuai jadwal, transparan, serta tetap mengacu pada prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Takalar.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Takalar Irwan Iskandar, Sekretaris Daerah Takalar, jajaran Polres Takalar, Kejaksaan Negeri Takalar, para kepala OPD, serta para camat se-Kabupaten Takalar. (*)
Comment