Sekretaris NasDem Sulsel Belum Akui Hayarna Hakim Diproses Jadi Anggota DPR RI

Wakil Ketua OKK DPW NasDem Sulsel, Tobo Haeruddin.

Bila mengacu pada regulasi KPU dan UU Kepemiluan, yang berhak diusulkan untuk mengganti ialah suara terbanyak berikutnya secara berurutan. 

Pada pileg lalu, peringkat ketiga sebetulnya diraih oleh Putri Dakka dengan perolehan 53.700 suara. Namun, banyak yang menolak bila kursi kosong yang ditinggal oleh RMS harus diisi oleh Putri Dakka. 

Alasannya, Putri Dakka sempat melawan keputusan partai ketika ngotot maju sebagai Calon Wali Kota Palopo pada Pilkada Serentak 2024. Padahal, NasDem kala itu punya jagoan sendiri dan telah diusung secara resmi. 

Sekaitan dengan peristiwa politik itu, Putri Dakka juga disinyalir pindah partai, tepatnya ke PDIP yang menjadi salah satu parpol pengusungnya. Bahkan, beredar KTA Putri Dakka, meski beberapa kali disangkal.

Posisi keempat dihuni oleh Andi Aslam Patonangi. Namun, Aslam secara terbuka telah menyatakan mengundurkan diri sebagai kader, jauh sebelum RMS keluar dari NasDem. Aslam saat itu mendulang 43.580 suara.

Berikutnya yakni Hayarna Hakim, yang meraup 29.162 suara. Hayarna juga dikabarkan sempat ditolak oleh sejumlah kader dikarenakan sejumlah keluarganya telah pindah partai. 

Di tengah proses PAW tersebut, muncul juga rumor yang beredar bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan atas PAW di NasDem.

Namun, Tobo yang dimintai tanggapan perihal kabar tersebut tak bisa memberi jawaban valid. “Kami tidak tahu soal itu,” katanya. 

Lebih jauh, kabar proses PAW Hayarna lebih dulu beredar di media sosial. Hal itu dipicu dari beredarnya surat yang diklaim merupakan keputusan resmi DPP NasDem terkait PAW di DPR RI. 

Surat tersebut bernomor SK Nomor 143/Kpts/DPP-NasDem/IV/2026 tertanggal 7 April 2026 yang ditujukan ke KPU RI untuk ditindaklanjuti perihal proses PAW NasDem di DPR RI. (*)

Comment