“Kita menghargai proses hukum yang sedang berlangsung, menghargai kejaksaan,” ungkap Bahtiar Baharuddin.
Selain itu, Bahtiar Baharuddin menyampaikan bahwa kasus ini terjadi saat dirinya ditugaskan oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur Sulsel.
“Yang kedua, kasus ini adalah ketika saya ditugaskan oleh Presiden, melalui Menteri Dalam Negeri sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan,” sebutnya.
“Tugas saya adalah menjalankan tugas, apalagi waktu itu adalah masalah transisi pemerintahan. Kasus ini adalah kasus penyidikan pengadaan bibit nanas. Ini adalah kasus di bidang teknis, jadi kita menghargai,” sambungnya.
Bahtiar Baharuddin menyebut dirinya sudah dua bulan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Maros, atau sejak ditetapkan sebagai tersangka pada, 9 Maret 2026.
Selama penahanan berlangsung, ia mengaku telah menjalani pemeriksaan ulang beberapa kali, salah satunya adalah berkaitan dengan konfrontir dengan para tersangka lainnya. Sebagaimana diketahui dalam kasus ini ada lima orang tersangka lainnya.
“Kemarin perkembangannya, setelah dua bulan ditahan baru kemarin dilakukan pemeriksaan, dan kemarin dilakukan konfrontir dengan saudara PPK, UP, kemudian saudara HS, kemudian saudara yang penyedia, RE,” kata Bahtiar Baharuddin.
Dalam pemeriksaan itu, Bahtiar Baharuddin mengkalim bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas ini. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mendapat manfaat apalagi aliran uang dalam kasus tersebut.
“Alhamdulillah hasil konfrontir semuanya clear, tidak ada hubungan dengan saya, yang kemudian saya minta konfrontir pihak yang lain. Kemudian hingga hari ini, alhamdulillah saya tidak ada terbukti menerima manfaat apapun dari proses ini, termasuk aliaran uang,” tegasnya.
Bahtiar Baharuddin kembali menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas negara sebagaimana yang diperintahkan Mendagri, Tito Karnavian.
“Bapak Mendagri, saya selaku staf telah menjalankan tugas, namun kami menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Kami mohon do’anya semuanya,” tuturnya.
Dalam perkara ini ada lima orang yang ikut ditetapkan tersangka, yakni HS atau Hasan Sulaiman (51), UN atau Uvan Nurwahidah (49), RE atau Rio Erlangga (40), RM atau Rimawaty Mansyur (55), dan RS atau Ririn Riyan Saputra Ajnur (35).
Penyidik menyebut para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam kasus ini, di mana tersangka Bahtiar Baharuddin merupakan Pj Gubernur Sulsel yang menjabat saat pengadaan proyek bibit nanas.
Kemudian tersangka Rimawaty Mansyur selaku Direktur Utama PT. Almira Agro Nusantara dan pemenang tender proyek pengadaan bibit nanas, dan Rio Erlangga dari pihak swasta asal Kota Bogor.
Sedangkan Hasan Sulaiman merupakan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel tahun 2023-2024, Ririn Riyan Saputra Ajnur merupakan ASN di Pemkab Takalar dan bertugas sebagai pelaksana kegiatan proyek, dan Uvan Nurwahidah selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (KPA dan PPK).
Mereka dijerat dua pasal berlapis, yakni Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Comment