Ia menambahkan, pemantauan tersebut merupakan bagian dari standar pelayanan minimal (SPM), di mana pasien ODGJ, khususnya kategori berat, harus mendapatkan obat secara rutin sesuai resep dokter.
“Dinas Kesehatan bertugas memastikan ketersediaan dan pemberian obat, termasuk evaluasi berkala sesuai rekomendasi rumah sakit,” tambahnya.
Namun, lanjut Nursaidah, jika hasil asesmen menunjukkan kondisi pasien tidak memerlukan perawatan medis lanjutan, maka penanganan selanjutnya menjadi kewenangan Dinas Sosial.
“Kalau tidak perlu dirawat atau tidak masuk kategori gangguan jiwa berat, maka harus diambil alih oleh Dinas Sosial, termasuk penanganan sosial dan rehabilitasi,” tegasnya.
“Kami berharap tidak ada lagi saling menunggu atau melempar. Begitu ada laporan, semua pihak harus turun bersama untuk asesmen,” tambahnya.
Terkait tren kasus, Nursaidah mengakui secara kasat mata jumlah ODGJ yang ditemukan di lapangan cenderung meningkat dalam beberapa waktu terakhir, meski data resmi masih dalam proses pendataan.
“Kalau kita lihat di lapangan, kasus yang ditemukan akhir-akhir ini memang tampak lebih banyak dibanding tahun sebelumnya. Nanti akan kami lengkapi dengan data untuk dilaporkan,” katanya.
Ia menegaskan, setelah pasien dinyatakan sembuh oleh rumah sakit, maka tanggung jawab selanjutnya berada pada Dinas Sosial, termasuk proses pengembalian ke keluarga atau rehabilitasi lanjutan.
“Kalau pasien sudah sembuh, maka menjadi kewenangan Dinas Sosial, apakah dikembalikan ke keluarga atau direhabilitasi. Itu yang harus dipastikan dalam SOP yang kita susun bersama,” pungkasnya. (*)
Comment