Tinjau BSPS dan Infrastruktur Jalan, Hamka B Kady Serap Aspirasi Warga Selayar

Anggota DPR RI Hamka B Kady saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kepulauan Selayar.

LENSA, SELAYAR – Anggota DPR RI Hamka B Kady melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, selama dua hari, Sabtu – Minggu 18-19 Oktober 2024 dalam rangka pelaksanaan fungsi representasi dan pengawasan di periode Masa Sidang I Tahun Persidangan 2025–2026.

Secara konstitusional, reses DPR RI memiliki dasar hukum yang kuat. Pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya Pasal 239 ayat (1) yang menegaskan bahwa DPR RI melaksanakan masa persidangan dan masa reses dalam satu tahun sidang.

Di Selayar, meninjau sejumlah program pemerintah salah satunya Rumah BSPS Tahun Anggaran 2024 di Kelurahan Matalalang Kecamatan Bontoharu Kabupaten Selayar, peninjauan Program Inpres Jalan Daerah Ruas Tanabau Tenro – Ledong Kecamatan Bontomanai Kabupaten Selayan, menggelar pertemuan tatap muka, diskusi kelompok kecil (FGD), kunjungan lapangan, hingga temu wicara dengan tokoh masyarakat, kelompok tani, pelaku UMKM, tenaga pendidik, serta berbagai lapisan warga.

Salah seorang warga Selayar, bernama Maipati, penerima program bedah rumah mengaku bersyukur rumahnya termasuk dalam daftar penerima program tersebut. Ia mengaku selama ini tinggal di rumah berdinding papan yang sudah lapuk dan sering bocor saat hujan.

Program Bedah Rumah bagi warga kurang mampu sebagai upaya meningkatkan kualitas hunian dan kesejahteraan masyarakat

“Sebelum rumah saya diperbaiki, sengnya bocor-bocor, dindingnya juga dari seng. Terus diganti akhirnya begini. Terima kasih Bapak Hamka B Kady dari Fraksi Partai Golkar atas bantuannya,” tutur Maipati seraya menunjukkan rumahnya yang telah direnovasi.

Kehadiran Hamka B Kady di Selayar juga dimanfaatkan masyarakat menyatakan aspirasi secara langsung sekaligus memahami arah kebijakan pemerintah dan DPR RI yang sedang berjalan. Dengan cara ini, reses menjadi wadah komunikasi yang membawa dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat lokal.

Pada kesempatan tersebut, Hamka menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 H ayat (1), menyebutkan bahwa setiap warga Negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Hak untuk bertempat tinggal tersebut, kemudian dijelaskan secara lebih lanjut ke dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 40, disebutkan bahwa setiap orang/ individu berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.

Dapat dipahami bahwa setiap orang berhak untuk dapat menempati, menikmati, dan/atau memiliki/memperoleh rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur (Pasal 129, Undang-Undang No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman).

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) melalui publikasi yang berjudul Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 2023 mengungkapkan bahwa lebih dari sepertiga penduduk Indonesia, tepatnya 36,85% rumah tangga, tinggal di rumah yang tidak layak huni.

“Artinya, sekitar 36 hingga 37 dari setiap 100 rumah tangga hidup dalam kondisi yang jauh dari kata layak, yang tentu saja berdampak signifikan terhadap kesejahteraan mereka,” kata Hamka.

Lebih detail, terdapat 32 juta dari total 75 juta rumah tangga di Indonesia hidup dalam kondisi rumah yang tidak layak (Arini, 2024).

“Angka ini menunjukkan bahwa masalah perumahan layak masih menjadi tantangan besar di negara kita,” tegasnya. (*)

Comment