PAREPARE — Anggota DPR RI, HM Taufan Pawe, menyatakan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Kota Parepare tahun anggaran 2017–2018. Dia berharap persoalan tersebut dipahami secara proporsional dengan mengacu pada fakta, kronologi, dan keterangan yang diperoleh penyidik.
Anggota Komisi II DPR RI itu pada pekan ini telah memenuhi panggilan penyidik Polda Sulawesi Selatan untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, dia menjelaskan pandangannya mengenai mekanisme penganggaran daerah sekaligus membantah adanya praktik uang ketok palu dalam pengesahan anggaran yang dikaitkan dengan dirinya.
Dia juga membantah pernah memerintahkan peminjaman sejumlah dana untuk memuluskan pengesahan anggaran daerah. Menurut Taufan, persoalan ini perlu ditempatkan dalam konteks tata kelola pemerintahan dan mekanisme penganggaran yang berlaku pada saat itu.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan bahwa dirinya justru menjadi pihak yang pertama kali melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib. Dia pun menceritakan kronologi perkara itu.
Pada periode Februari hingga Juni 2018, Taufan Pawe menjalani cuti kampanye untuk Pemilihan Wali Kota Parepare. Setelah masa cuti berakhir, dia mendapatkan laporan mengenai penarikan dana dari kas daerah dengan total Rp6 miliar.
Taufan kemudian memerintahkan Inspektorat untuk menelusuri laporan tersebut. Hasilnya, dr. Yamin, mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare, mengakui telah menarik dana tersebut.
Pengakuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme TP-TGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi). Untuk diketahui, TP-TGR merupakan mekanisme penyelesaian administratif internal pemerintah daerah terkait kerugian keuangan atau barang milik daerah yang disebabkan oleh kelalaian atau tindakan melanggar hukum oleh bendahara, pengurus barang, pegawai negeri sipil (ASN), maupun pihak lain.
Melalui mekanisme tersebut, yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan seluruh dana yang ditarik dalam jangka waktu 60 hari.
Tidak berhenti sampai di situ, Wali Kota Parepare dua periode ini juga langsung mendatangi Kantor BPKP Sulawesi Selatan. Didampingi Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Parepare, Taufan meminta BPKP Sulawesi Selatan melakukan audit investigasi atas kasus tersebut.
Akhirnya, dia memutuskan untuk melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Taufan menegaskan bahwa dirinya akan menghormati kewenangan penyidik untuk mengungkap perkara berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Dia berharap seluruh proses berjalan secara profesional sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara terang.
Berdasarkan kronologi tersebut, dia juga berharap masyarakat mengikuti perkembangan perkara secara cermat dan tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu sebelum proses hukum mengungkap fakta-fakta yang relevan. (*)
Comment