Pemkab Takalar Keciprat DAU Rp 60 Miliar, Mungkinkah TPP ASN Yang Tertunggak 6 Bulan Segera Dibayarkan

Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye.

LENSA, TAKALAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, Sulawesi Selatan, mendapatkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp 60 miliar dari pemerintah pusat.

Sumber di internal Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar) DPRD Takalar membenarkan Pemkab Takalar menerima tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) puluhan miliar.

“Semoga dengan adanya DAU tambahan dari pusat Pemerintah Daerah Takalar segera membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tertunggak selama 6 bulan,” kata salah seorang sumber di internal Banggar DPRD Takalar yang tak ingin disebutkan namanya saat dihubungi, Selasa (6/10/2026).

Sumber meminta Pemkab Takalar tidak lagi menunda-nunda apa yang menjadi hak ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, TPP tu adalah hak para ASN dan wajib segera dibayarkan agar tidak menjadi polemik berkepanjangan di daerah.

“Kalau TPP ini berlarut-larut dan tidak segera dibayarkan maka saya kwatir semangat kerja ASN akan menurun dan berdampak terganggunya pelayanan publik kepada masyarakat,” sambung sumber menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar mulai kesal dengan ulah pemerintah Kabupaten. Musababnya, sudah enam bulan mereka belum terima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kondisi tersebut pun membuat para ASN di wilayah Butta Panranuangku berencana mogok kerja massal bila Pemkab Takalar tak urungkan niatnya untuk membayarkan TPP mereka dalam waktu dekat ini.

Sementara Pemerintah Kabupaten Takalar memastikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) periode Januari hingga Maret 2026 mulai diproses dan segera dicairkan.

Kepastian tersebut disampaikan Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, usai pelaksanaan Upacara Hari Kesadaran Nasional, Rabu (17/6/2026), di ruang rapat Bupati Takalar.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran TPP sebelumnya disebabkan adanya perubahan regulasi melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur sistem pembayaran berbasis kinerja.

Jika sebelumnya TPP dibayarkan setiap bulan, kini mekanisme pembayaran dilakukan setiap tiga bulan menyesuaikan kondisi serta ketersediaan anggaran daerah.

”Pembayaran yang diproses saat ini adalah TPP periode Januari, Februari dan Maret 2026, dan Pemkab Takalar menyiapkan anggaran sekitar Rp 13 miliar untuk pembayaran TPP ASN tersebut,” kata Bupati Takalar Firdaus belum lama ini. (*)

Comment