Lankoras-Ham Desak Kalapas Takalar Dicopot Buntut Napi Tewas Diduga Tak Wajar

Lapas Kelas llB Takalar.

LENSA, TAKALAR – Kematian Narapidana (Napi) kasus kekerasan seksual, AP (30), akibat gantung diri di kamar mandi blok hunian Lapas Kelas IIB Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mencuri perhatian banyak pihak.

Salah satu lembaga yang menyoroti kematian AP di lingkungan Lapas Kelas llB Takalar, yakni Wakil Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid.

Ia menduga kematian AP sangat tidak wajar karena Lapas itu area yang terkontrol setiap saat oleh petugas penjara. Lembaga pemasyarakatan memikul tanggung jawab atas keselamatan narapidana.

“Kami patut menduga bahwa kematian saudara AP di Lapas Takalar sangat tidak wajar, dan kami mendesak pihak terkait untuk segera melakukan penyelidikan,” kata Adi Nusaid Rasyid dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Rabu 23 September 2026.

Ia menegaskan kamar mandi blok hunian mustahil orang bisa gantung diri karena temboknya lebih rendah dari pada orang yang mau gantung diri.

“Toilet blok hunian itu di desain khusus untuk mereduksi tingkat kecenderungan untuk bunuh diri, dan toilet di blok hunian temboknya cuma satu meter tidak perlu ada pendobrakan,” sambung Adi Nusaid Rasyid.

Ia pun mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera mencopot Kepala Lapas (Kalapas) Takalar karena diduga lalai dalam mengawasi warga binaan.

“Saya kira ini tanggung jawab Kalapas sebagai orang nomor satu di lembaga pemasyarakatan Lapas Takalar. Semua yang terjadi di dalam Lapas Kalapasnya yang harus bertanggung jawab,” pungkasnya.

Sementara Humas Lapas Kelas llB Takalar, Gugu membenarkan adanya kejadian Napi meninggal di lingkungan Lapas. Menurut Gugu, almarhum merupakan seorang Napi kekerasan seksual dengan pidana 8 tahun, dan saat ini almarhum sudah menjalani pidana selama 2 tahun 2 bulan di Lapas Kelas IIB Takalar.

“Almarhum meninggal dunia di kamar mandi, kamar hunian dengan cara gantung diri. Berdasarkan barang bukti yang diperiksa pihak Polres Takalar almarhum menggunakan sarung,” ujar Gugu saat dihubungi, Rabu 23 September 2026. (*)

Comment