LENSA, GOWA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa mempublikasikan laporan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gowa Tahun 2024 setelah laporan keuangan yang dipersyaratkan untuk dipublikasikan memperoleh status telah diaudit (Audited) dan final sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua KPU Kabupaten Gowa, Fitra Syahdanul, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pemerintah Kabupaten Gowa mengalokasikan dana hibah sebesar Rp50,9 miliar untuk mendukung seluruh tahapan Pilkada Tahun 2024.
Dari total dana hibah tersebut, realisasi penggunaan anggaran tercatat sebesar Rp36,8 miliar, sementara sisa dana hibah sebesar Rp14,1 miliar telah dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa pada akhir Maret 2025 sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengembalian sisa dana hibah ini merupakan bentuk komitmen KPU Kabupaten Gowa dalam mengelola anggaran secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Dana yang tidak digunakan untuk kebutuhan riil penyelenggaraan pemilihan dikembalikan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fitra.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada Kabupaten Gowa Tahun 2024 tetap terlaksana secara utuh sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya tahapan yang dikurangi maupun ditiadakan.
Menurut Fitra, salah satu faktor yang memengaruhi realisasi anggaran adalah adanya perbedaan antara perencanaan dengan kondisi aktual saat pelaksanaan Pilkada.
“Pada saat penyusunan kebutuhan anggaran, KPU wajib mempersiapkan berbagai kemungkinan yang dapat terjadi selama tahapan Pilkada berlangsung. Simulasi yang digunakan dalam penyusunan anggaran adalah kemungkinan keikutsertaan hingga empat pasangan calon,” jelasnya.
Namun dalam pelaksanaannya, Pilkada Kabupaten Gowa Tahun 2024 hanya diikuti oleh dua pasangan calon. Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah kebutuhan anggaran yang telah diproyeksikan sebelumnya tidak digunakan secara maksimal.
“Jumlah pasangan calon tentu berpengaruh terhadap sejumlah kebutuhan penyelenggaraan. Ketika jumlah pasangan calon lebih sedikit dibandingkan asumsi awal perencanaan, maka terdapat beberapa komponen pembiayaan yang menyesuaikan. Hal ini menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap efisiensi penggunaan anggaran Pilkada 2024,” lanjutnya.
Selain faktor tersebut, efisiensi juga terjadi pada sejumlah kegiatan dan pengadaan yang dalam pelaksanaannya dapat dilakukan dengan biaya yang lebih rendah tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan maupun kepatuhan terhadap seluruh regulasi pemilihan.
Sebagai bagian dari pertanggungjawaban penggunaan dana hibah, KPU Kabupaten Gowa telah menyelesaikan dan menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah Pilkada kepada Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Penyampaian laporan dilakukan dalam bentuk soft copy pada 10 April 2025 dan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen hard copy pada 16 Juli 2025.
“Seluruh kewajiban administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah telah kami selesaikan sesuai ketentuan. Mulai dari pengembalian sisa dana hibah hingga penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada Pemerintah Kabupaten Gowa,” kata Fitra.
Terkait waktu publikasi laporan kepada masyarakat, Fitra menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Gowa harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam PKPU mengenai publikasi laporan keuangan, yakni laporan yang dipublikasikan harus berstatus Audited.
Menurutnya, status audited pada Laporan Keuangan UAKPA Tahun 2025 baru dapat diperoleh setelah proses penyusunan laporan keuangan final melalui mekanisme Tutup Periode 14 pada aplikasi SAKTI yang dijadwalkan secara nasional.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, laporan keuangan yang dipublikasikan harus berstatus telah diaudit atau audited. Laporan Keuangan UAKPA Tahun 2025 baru dapat berstatus final setelah proses Tutup Periode 14 pada sistem SAKTI. Proses tersebut secara nasional berlangsung pada Mei 2026, sehingga setelah laporan memperoleh status final dan audited, KPU Kabupaten Gowa kemudian menyampaikan informasi ini kepada publik,” jelasnya.
Fitra menambahkan bahwa secara administratif pengembalian sisa dana hibah dan penyampaian laporan pertanggungjawaban telah dituntaskan sejak tahun 2025. Namun publikasi laporan keuangan kepada masyarakat tetap harus menunggu terpenuhinya seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi.
“Kami berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, informasi yang disampaikan kepada publik harus berdasarkan laporan yang telah final, audited, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
KPU Kabupaten Gowa menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Gowa, Bawaslu Kabupaten Gowa, unsur Forkopimda, jajaran TNI dan Polri, peserta pemilihan, insan pers, serta seluruh masyarakat yang telah mendukung terselenggaranya Pilkada Tahun 2024 secara aman, lancar, dan demokratis.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan Pilkada 2024. Kepercayaan publik merupakan modal penting dalam menjaga kualitas demokrasi, dan karena itu transparansi serta akuntabilitas akan terus menjadi komitmen KPU Kabupaten Gowa,” tutup Fitra. (*)
Comment