LENSA, MAKASSAR – Pelomik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Madrasah Tsasanawiyah Negeri (MTsN) 1 Kota Makassar, tuai sorotan.
Itu karena adanya dugaan permainan dilakukan verifikator sekolah untuk meloloskan murid titipan dari oknum dekat dengan orang-orang penting.
Sejumlah orang tua murid yang mendaftarkan anaknya di MTsN 1 Kota Makassar tersebut mengaku kecewa karena anak mereka tidak lulus, bukan karena tidak memenuhi syarat tapi karena kalah bersaing dengan murid titipan.
“Tanpa ada Orang Dalam (Ordal) anak-anak tidak bisa masuk sekolah di MTsN 1 Kota Makassar,” kata sejumlah orang tua murid yang mendaftarkan anaknya namun setelah pengumuman dinyatakan tidak lulus, Jum’at (26/6/2026).
Menanggapi hal itu Wakil Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid mendesak Kawanwil Kemenag Sulsel untuk segera mengevaluasi atau mencopot Kepala Sekolah MTsN 1 Kota Makassar karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Saya minta kepada Bapak Kawanwil Kemenag Sulsel untuk segera mencopot Kepala Sekolah MTsN 1 Kota Makassar karena diduga telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang,” kata Adi Nusaid Rasyid.
Ia pun mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, atau ke Polda Sulsel untuk segera melidik informasi bahwa Kepala Sekolah MTsN 1 Kota Makassar diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Aktivis anti korupsi itu menegaskan Kepala Sekolah MTsN 1 Kota Makassar bisa dijerat dengan Pasal penyalahgunaan wewenang sebagai mana diatur dalam beberapa undang-undang utama, bergantung pada ranah hukumnya-mulai dari hukum administrasi negara, tindak pidana korupsi (Tipikor), hingga Undang-Undang hukum pidana (KUHP).
“Kalau informasi ini benar sekolah MTsN 1 Kota Makassar menerima siswa titipan dari berbagai pejabat maka Kepala Sekolahnya wajib di proses hukum,” pungkas Adi Nusaid Rasyid.
Kepala Sekolah MTsN 1 Kota Makassar dan Kepala Kemenag Kota Makasaar yang berusaha dikonfirmasi belum berhasil hingga berita ini diturunkan. (*)
Comment