Kajati Sulsel Siap Sinkronkan Kebijakan Hukum Daerah Dengan Pusat

LENSA, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Sila H. Pulungan, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Prihatin, beserta jajaran asisten mengikuti seminar internasional secara daring dari Kantor Kejati Sulsel pada Selasa (5/5/2025).

Acara yang diinisiasi oleh Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) ini mengangkat tema Legal Aspects of Managing the JCI Systemic Crisis and Its Implications for National Economic Stability.

Seminar ini dibuka dengan sambutan dari Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, selaku keynote speaker, serta Ketua Umum Persaja, Asep Nana Mulyana. Diskusi yang dipandu oleh moderator Prita Laura ini menghadirkan narasumber kompeten di antaranya Pjs Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik, Managing Director MSCI Raman Aylur Subramanian, Hasan Fawzi dan Eddy Manindo Harahap dari OJK, pakar ekonomi Fithra Faisal Hastiadi, serta Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sambutan mengenai komitmen pemerintah dan OJK dalam memperkuat pasar modal melalui berbagai kebijakan strategis. Hal ini mencakup peningkatan kebijakan free float menjadi 15 persen, transparansi Ultimate Beneficial Owner (UBO), hingga pengungkapan pemegang saham di atas 1 persen. Penguatan ini berjalan beriringan dengan peran strategis Jaksa dalam menjaga ketahanan ekonomi. 

“Kejaksaan bertugas memastikan pasar modal tidak dikotori praktik manipulasi saham, insider trading, dan pencucian uang melalui peningkatan kapasitas personel dan sinergi bersama OJK, BEI, serta PPATK dalam membangun sistem deteksi dini yang terpadu,” kata Airlangga.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam arahannya menekankan bahwa penegakan hukum di sektor ekonomi harus mengikuti perkembangan zaman, terutama dalam menghadapi kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuatan finansial. Jaksa Agung menyoroti bahwa manipulasi di sektor ekonomi dapat mengganggu stabilitas nasional hingga menurunkan minat agrobisnis di masyarakat. 

“Sebagai solusi, Kejaksaan mendorong optimalisasi mekanisme denda damai sesuai regulasi yang berlaku untuk membantu pemulihan fiskal negara tanpa mengganggu stabilitas perekonomian secara makro,” kata Burhanuddin.

Melalui keikutsertaan dalam seminar ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan siap menyelaraskan langkah penegakan hukum di daerah dengan kebijakan pusat. Dr. Sila H. Pulungan menegaskan pentingnya integritas jaksa dalam mengawal setiap proses hukum agar tercipta kepastian bagi para pelaku ekonomi dan masyarakat luas di Sulawesi Selatan. (*)

Comment