Bawaslu Sulsel Dorong Mahasiswa Melek Politik Lewat Kuliah Regulasi Pemilu

LENSA, MAKASSAR – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan kegiatan “Bawaslu Membelajarkan” yang dirangkaikan dengan kuliah tamu Tata Kelola Pemilu mengusung tema “Regulasi Pemilu” di Ruang Sidang Nur Muthmainnah, Senin (20/04/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat literasi demokrasi di kalangan generasi muda.

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, membuka kegiatan dengan menekankan pentingnya menjaga nalar kritis mahasiswa meski saat ini tidak berada dalam tahapan pemilu. Menurutnya, Bawaslu memiliki tanggung jawab moral untuk merawat jejaring di kalangan anak muda.

“Saya kira ini adalah kegiatan yang sifatnya reaktif untuk merespon bagaimana Bawaslu di masa non-tahapan untuk merawat rumpun-rumpun jejaring, utamanya generasi penerus. Kita ingin bibit muda ini sadar dan aware terhadap pentingnya mengawasi pemilihan umum, atau paling tidak mendorong anak muda untuk melek politik,” ujar Mardiana Rusli.

Sejalan dengan semangat edukasi tersebut, Anggota Bawaslu Sulsel, Samsuar Saleh, mengajak para mahasiswa untuk tidak sekadar menjadi penonton, tetapi juga melakukan kajian ilmiah terhadap dinamika pengawasan, khususnya pada pembentukan badan ad hoc.

“Kami mengajak mahasiswa untuk meneliti dinamika Bawaslu dalam pembentukan badan pengawas ad hoc di tingkat kelurahan dan desa, baik dari sisi tantangan rekrutmen maupun hambatan lainnya. Terlebih rekrutmen antara Bawaslu dan KPU seringkali hampir bersamaan, serta adanya saringan ketat dalam verifikasi administrasi untuk memastikan penyelenggara bukan anggota partai politik,” jelas Samsuar.

Dari sisi yuridis, Anggota Bawaslu Sulsel, Andarias Duma, memaparkan mengenai kompleksitas regulasi yang menjadi landasan kerja penyelenggara. Ia menyoroti bagaimana dinamika aturan seringkali berubah seiring dengan adanya putusan hukum terbaru.

“Landasan hukum kita adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 tentang Pilkada. Namun, dalam proses tahapan, Mahkamah Konstitusi (MK) kerap mengeluarkan putusan yang harus segera dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu. Hal ini berkelindan dengan Perbawaslu, PKPU, dan aturan DKPP, yang memunculkan problematika regulasi pemilu saat ini,” urai Andarias.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, memberikan motivasi kepada mahasiswa agar berani mengambil peran dalam ruang-ruang pengawasan partisipatif guna meminimalisir potensi konflik pemilihan.

“Kesempatan adik-adik mahasiswa untuk menjangkau ini sangat terbuka dan luas. Peran aktif kalian sangat dibutuhkan dalam mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa pemilu di masa depan,” tegas Saiful.

Sebagai narasumber ahli, Dosen Prodi Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar, Dr. Fajar, S.Sos., M.Si, memberikan perspektif akademis mengenai tata kelola regulasi. Ia mengapresiasi langkah Bawaslu Sulsel yang membuka diri bagi dunia kampus untuk mendalami realitas politik dan hukum pemilu secara langsung. (*)

Comment