LENSA, PINRANG – Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati adalah dokumen resmi yang disampaikan oleh bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengenai pelaksanaan tugas, kebijakan, dan program pembangunan selama satu tahun anggaran atau masa jabatan tertentu.
Selain sebagai laporan administratif, LKPJ juga berperan sebagai instrumen politik dan pemerintahan penting untuk memastikan jalannya pemerintahan daerah sesuai dengan visi, misi, dan kebutuhan masyarakat.
Berkaitan dengan penyampaian LKPJ Bupati Pinrang tahun 2025 yang tertuang dalam Surat Bupati Pinrang Nomor 131.7/669/Pem. tanggal 9 Maret 2026, DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat konsultasi pimpinan (Rapim) untuk membahas dokumen tersebut.
Rapat yang berlangsung pada Senin (16/3/2026) pukul 14.00 WITA di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II DPRD Pinrang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pinrang H. Nasrun Paturusi, didampingi Wakil Ketua DPRD II Sakkairfandi.
Hadir dalam rapat tersebut unsur pimpinan fraksi-fraksi, komisi-komisi, serta unsur pimpinan Asosiasi Kepala Daerah (AKD) lainnya. Juga turut menghadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Pinrang A. Calo Kerrang, SP., M.Si; Sekretaris Wakil Bupati (Sekwan) Pinrang DR. Syamsumarlin, SS., M.Si; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Pinrang H. Syahruddin; Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Pinrang Andi Besse Ernawati; serta Kabag Hukum Setda Pinrang Rano, SH.
Selain membahas LKPJ Bupati Pinrang tahun 2025, dalam kesempatan tersebut juga dibahas mengenai kelompok pakar atau tenaga ahli sebagai alat kelengkapan DPRD Kabupaten Pinrang.
Berdasarkan hasil rapat, DPRD Kabupaten Pinrang merekomendasikan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Pinrang untuk menggelar rapat dan menyusun jadwal pembahasan LKPJ Bupati Pinrang tahun 2025. (Fathur)
Comment