Tindak Lanjut Arahan Presiden, Pemkot Makassar Terapkan Gerakan ASRI Tiap Selasa dan Jumat

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

LENSA, MAKASSAR — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Gerakan Nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah). Edaran itu mewajibkan pelaksanaan gerakan kebersihan dua kali sepekan, setiap Selasa dan Jumat.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 pada 2 Februari lalu.

“Surat edaran ini untuk mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI). Merupakan tindak lanjut dari arahan pak Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 pada tanggal 2 Februari lalu,” kata Munafri, Minggu (22/2/2026).

“Gerakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya nasional mendukung pengelolaan sampah menuju Indonesia Bersih 2029,” ujarnya.

Dalam surat edaran yang ditetapkan di Makassar pada 20 Februari 2026 itu, Munafri menginstruksikan seluruh SKPD, kepala dinas, camat, lurah, hingga direksi BUMD untuk aktif menyukseskan gerakan tersebut.

Kegiatan kebersihan dijadwalkan berlangsung setiap Selasa dan Jumat pukul 06.30 hingga 08.30 WITA di lingkungan kerja masing-masing maupun area sekitar. Pemerintah kota berharap kegiatan ini menjadi budaya kolektif yang dilakukan secara konsisten.

Surat edaran itu juga ditujukan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala sekolah, pimpinan media, RT/RW, lembaga swadaya masyarakat, komunitas peduli lingkungan, pelaku usaha, serta masyarakat Kota Makassar.

Dalam instruksinya ditegaskan seluruh instansi pemerintah, sekolah, rumah ibadah, organisasi kemasyarakatan, dan pelaku usaha diharapkan berpartisipasi aktif.

“Kampanye dan penyebarluasan informasi kepada publik juga diminta untuk terus digencarkan guna membangun kesadaran pentingnya pengelolaan sampah yang ramah lingkungan,” demikian bunyi instruksi dalam SE tersebut.

Gerakan Nasional Indonesia ASRI difokuskan pada pelaksanaan rutin dan berkelanjutan, peningkatan kesadaran dan perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, serta penguatan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, institusi pendidikan, komunitas, dan masyarakat.

Setiap pimpinan instansi atau organisasi bertanggung jawab mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di wilayahnya. Peserta diminta membawa peralatan kebersihan sendiri dan memperhatikan aspek keselamatan selama kegiatan berlangsung.

Sebagai bagian dari pengawasan dan evaluasi, dokumentasi kegiatan wajib dilaporkan melalui tautan yang disediakan dan dipublikasikan di media sosial dengan menandai akun resmi Pemerintah Kota Makassar.

Munafri menegaskan gerakan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial. “Gerakan ini bukan sekadar seremonial, tetapi harus menjadi kebiasaan bersama dalam menjaga lingkungan agar bersih,” ujarnya. (*)

Comment