Pemkot Makassar Respons Keluhan Warga, Perbaikan Jalan ke SMA 22 Tunggu Kewenangan Pemprov

LENSA, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) meluruskan informasi terkait kewenangan perbaikan jalan menuju SMA Negeri 22 Makassar di kawasan Jalan Pajjaiang, Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya.

Ruas jalan yang berada di dekat GOR tersebut belakangan menjadi sorotan warganet karena kondisinya rusak dan berlubang. Sejumlah pengendara mengeluhkan kerusakan jalan yang dinilai membahayakan keselamatan serta mengganggu aktivitas pelajar, tenaga pendidik, dan masyarakat sekitar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, mengatakan pihaknya menghargai setiap aspirasi masyarakat terkait aduan akses jalan menuju SMA Negeri 22 Makassar, SMA Keberbakatan Olahraga, serta Gedung KNPI.

Ia mengakui, berdasarkan aduan dan hasil peninjauan, ruas jalan tersebut memang mengalami penurunan kualitas yang berdampak pada kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

“Berdasarkan hasil penelusuran dan inventarisasi yang dilakukan Dinas PU, kewenangan perbaikan ruas jalan akses menuju SMA 22 Jalan Pajjaiang, bukan merupakan aset Pemerintah Kota Makassar,” jelasnya, Jumat (13/2/2025).

Zuhaelsi menegaskan, status jalan tersebut masih menjadi aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Jalan Pajjaiang, Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya dekan GOR tersebut, masih berstatus sebagai aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” tambahnya.

Dengan status tersebut, kewenangan pengelolaan, pemeliharaan, dan peningkatan jalan berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Meski demikian, ia memastikan Pemerintah Kota Makassar tidak tinggal diam. Dinas PU akan melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi agar penanganan jalan dapat segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

“Permasalahan ini telah dicatat sebagai bahan koordinasi lintas pemerintahan. Baik kami di Perintah Kota, menyampaikan ke Pemerintha Provinsi,” tuturnya.

Zuhaelsi mengatakan penyampaian informasi ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah kota dalam merespons aspirasi masyarakat sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik terkait kewenangan perbaikan jalan tersebut. (*)

Comment