LENSA, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar merelokasi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan, trotoar, dan di atas drainase di wilayah Kecamatan Tamalanrea.
Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik serta menegakkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Poros BTP, mulai dari depan SMU Negeri 21 Makassar hingga perbatasan Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Ketimbang. Lokasi tersebut selama ini dikeluhkan warga karena aktivitas PKL dinilai mengganggu lalu lintas, menutup jalur pedestrian, serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Di Kelurahan Buntusu, sembilan lapak PKL yang telah berjualan lebih dari dua tahun di atas trotoar direlokasi ke tempat yang lebih aman. Sementara di Kelurahan Tamalanrea, sebanyak 16 lapak PKL yang telah beraktivitas sekitar 10 tahun turut ditertibkan dan dipindahkan.
Camat Tamalanrea Ikbal mengatakan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Teguran Nomor 046/KBS/302/I/2026 yang sebelumnya telah disampaikan kepada para PKL. Dalam surat tersebut ditegaskan larangan berjualan di badan jalan dan trotoar.
“Ini adalah tindak lanjut dari surat teguran yang telah diberikan, sehingga Satgas Kecamatan Tamalanrea melakukan penertiban PKL di sepanjang Poros BTP,” ujar Ikbal, Sabtu (31/1/2026).
Ikbal menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah kecamatan dan kelurahan telah menempuh pendekatan persuasif dengan memberikan teguran tertulis hingga tiga kali. Namun, pelanggaran masih ditemukan di lokasi yang sama.
“Sebelum penertiban dilakukan, kami di Kecamatan dan Kelurahan telah menempuh tahapan persuasif dengan memberikan teguran secara tertulis hingga tiga kali,” ungkapnya.
Ia menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan kondusif dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis tanpa mengurangi ketegasan dalam penegakan aturan.
“Petugas di lapangan memberikan imbauan kepada para PKL agar segera mengosongkan area terlarang dan memindahkan aktivitas jualannya ke lokasi yang lebih layak serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Menurut Ikbal, penggunaan badan jalan dan trotoar untuk berjualan melanggar perda karena berpotensi menimbulkan kemacetan dan membahayakan keselamatan pejalan kaki serta pengguna jalan lainnya.
“Penegakan Perda adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap para PKL dapat memahami dan mematuhi aturan demi kepentingan umum,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa penertiban tersebut tidak bertujuan mematikan usaha pedagang kecil, melainkan untuk menata kota agar lebih tertib, aman, dan nyaman. Pemerintah juga menyiapkan opsi relokasi bagi PKL ke lokasi yang lebih representatif yang disediakan oleh PD Pasar di titik terdekat.
Pemerintah Kecamatan Tamalanrea bersama Pemerintah Kelurahan Buntusu mengimbau seluruh PKL menaati peraturan yang berlaku. Penertiban serupa, kata Ikbal, akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman di Kota Makassar. (*)
Comment