Makassar Jadi Pilot Project Reformasi JKN, RSUD Daya Siapkan 24 Layanan Kompetensi

Direktur Utama RSUD Daya Kota Makassar, dr. A. Any Muliany.

LENSA, MAKASSAR — Kota Makassar menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam penerapan reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Reformasi itu mencakup Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta sistem pembayaran berbasis Indonesian Diagnosis Related Group (IDRG).

RSUD Daya Kota Makassar menjadi salah satu rumah sakit yang disiapkan untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut. Rumah sakit itu telah menyiapkan 24 layanan kompetensi dan menyesuaikan fasilitas rawat inap dengan standar KRIS.

Direktur Utama RSUD Daya Kota Makassar, dr. A. Any Muliany, mengatakan persiapan telah dilakukan sekitar satu tahun berdasarkan arahan Kementerian Kesehatan. Proses verifikasi dan validasi juga telah dilakukan bersama Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi.

“Verifikasi dan validasi sudah kami lakukan, bahkan dari tahun lalu. Terakhir kami lakukan sekitar beberapa bulan lalu. Verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan langsung bersama Dinas Kesehatan Provinsi,” ujar dr. Any, Rabu (7/10/2026).

Salah satu perubahan dalam reformasi JKN adalah mekanisme rujukan. Sistem baru tidak lagi semata-mata menggunakan klasifikasi rumah sakit tipe A, B, atau C. Rujukan akan diarahkan berdasarkan kemampuan atau kompetensi layanan yang dibutuhkan pasien.

“Kalau kita sudah berbicara mengenai rujukan berbasis layanan kompetensi, tidak ada lagi istilah A, B, C. Misalnya jantung, kulit, atau muskuloskeletal, itu langsung dirujuk ke rumah sakit yang punya layanan tersebut. Nanti sistem yang melakukan,” jelas dr. Any.

“Artinya, rujukan akan mengikuti diagnosis yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang merujuk,” tambah dia.

Dengan sistem tersebut, pasien akan diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kompetensi sesuai diagnosis dan kebutuhan layanan. Karena itu, kemampuan dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama menjadi penting untuk menentukan diagnosis secara tepat.

“Yang harus dilatih betul-betul itu dokter faskes kesehatan. Kami (RSUD) ini hanya menyiapkan SDM dan sarana dan prasarana kesehatan (sarprasnya),” kata dr. Any.

Di RSUD Daya, 24 layanan kompetensi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan telah disiapkan. Seluruhnya, kata dr. Any, telah memenuhi standar dari tingkat dasar hingga madya.

“Untuk saat ini, dari 24 layanan yang ditetapkan itu, semuanya sudah memenuhi standar mulai dari dasar sampai dengan madya,” ungkap dr. Any.

Selain RBKP, RSUD Daya menyesuaikan fasilitas rawat inap dengan ketentuan KRIS. Dari 145 tempat tidur rawat inap yang disiapkan, sebanyak 125 tempat tidur atau sekitar 86 persen telah memenuhi standar tersebut.

“Jadi, sekitar 86 persen dari total tempat tidur yang dihitung sebagai tempat tidur rawat inap,” ujar dr. Any.

RSUD Daya masih mempertahankan sejumlah tempat tidur untuk kebutuhan pasien dengan kondisi tertentu. Dr. Any mengatakan penyesuaian fasilitas tidak akan dilakukan secara terburu-buru sebelum kebutuhan pelayanan di Makassar terpetakan.

Ia menilai pola penyakit yang paling banyak ditangani perlu menjadi dasar dalam menentukan investasi alat kesehatan, tenaga ahli, dan fasilitas pendukung.

“Jangan sampai warga tidak butuh banyak layanan dasar, lalu kita semua pergi beli alat mahal, panggil ini untuk ke paripurna, ternyata malah zong nanti,” terang dr. Any.

Untuk sementara, RSUD Daya mempertahankan seluruh 24 layanan yang telah tersedia sembari menunggu petunjuk teknis mengenai pemetaan kompetensi berdasarkan jenis penyakit.

Data dari Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) nantinya dapat digunakan untuk melihat kecenderungan penyakit yang paling banyak ditangani. Data tersebut menjadi dasar penyesuaian layanan dengan klasifikasi kompetensi yang ditetapkan pemerintah.

“Kita bisa menyesuaikan. Cuma sampai sekarang belum ada. Jadi yang penting semua layanan bisa kita lakukan dari 24 itu,” kata dr. Any.

Menurut dr. Any, evaluasi akan dilakukan setelah RBKP berjalan. RSUD Daya akan melihat kebutuhan layanan masyarakat berdasarkan tingkat kompetensi, mulai dari dasar, madya, utama hingga paripurna.

Sementara itu, penerapan penuh reformasi JKN masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres).

“Menunggu Perpres. Tapi kalau Makassar karena sudah menjadi kota pilot project untuk pelaksanaan ini, selayaknya persiapannya sudah maksimal. Tinggal menunggu saja,” pungkas dr. Any. (*)

Comment