Biaya Hotel Pelatihan Disdik Sulsel Disorot, Aktivis Minta APH Periksa Penggunaan Dana BOS

LENSA, TAKALAR – Biaya penginapan peserta Pelatihan Verifikasi dan Validasi Data PTK Smart School yang digelar Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan menuai sorotan.

Aktivis Antikorupsi Sulsel, Haikal, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari ) Takalar menelusuri penggunaan anggaran sekolah yang disebut bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Haikal meminta Aparat Penegak Hukum memanggil sejumlah kepala SMA dan SMK dari Kabupaten Takalar dan Jeneponto untuk dimintai keterangan mengenai pembayaran akomodasi selama kegiatan berlangsung.

Menurut dia, terdapat informasi mengenai peserta yang membayar biaya penginapan dengan nilai berbeda, yakni sekitar Rp1,170.000 untuk dua orang dalam satu kamar selama dua malam dan sekitar Rp1,5 juta untuk tiga orang dalam satu kamar dengan durasi yang sama.

Perbedaan nilai tersebut, kata Haikal, perlu diperiksa dengan membandingkannya terhadap tarif resmi hotel, jumlah kamar yang digunakan, serta bukti transaksi yang sebenarnya.

“Kalau anggarannya menggunakan Dana BOS, tentu harus jelas dasar pembayaran, mekanisme pemesanan, tarif kamar dan siapa yang menentukan tempat menginap. Kami meminta Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan agar persoalan ini menjadi terang,” kata Haikal saat ditemui di salah satu warung kopi, Rabu malam (7/10/2026).

Haikal juga meminta aparat memanggil pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan, termasuk pihak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Takalar-Jeneponto dan manajemen Hotel Grand Imawan, apabila diperlukan dalam proses klarifikasi.

Sebelumnya, informasi yang dihimpun menyebutkan sejumlah peserta dari Takalar dan Jeneponto menginap di Hotel Grand Imawan, Makassar, selama dua malam.

Seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan membenarkan adanya pembayaran akomodasi tersebut. Ia mengatakan, setelah mengikuti pelatihan pada siang hari, peserta bermalam di hotel.

“Ada yang dua orang dalam satu sekolah, ada juga tiga orang dalam satu sekolah yang menginap,” ujarnya, Rabu (7/10/2026).

Ia mempertanyakan apakah penggunaan Hotel Grand Imawan merupakan ketentuan panitia atau keputusan masing-masing peserta.

Menurutnya, jika peserta memang harus menginap, seharusnya terdapat penjelasan terbuka mengenai mekanisme pemilihan hotel dan besaran biaya yang dibebankan kepada sekolah.

Sorotan lainnya berkaitan dengan besaran biaya. Informasi yang diterima menyebut dua peserta dalam satu kamar dikenakan sekitar Rp1,170.000 untuk dua malam, sementara tiga peserta dalam satu kamar membayar sekitar Rp1,5 juta.

Sementara itu, Ketua Panitia kegiatan rekonsiliasi data PTK melalui aplikasi Info GTK Smart School, Irvan, membantah adanya arahan dari panitia kepada peserta untuk menginap di Hotel Grand Imawan.

Menurut Irvan, kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 16.30 WITA di Gedung Guru Dinas Pendidikan Sulsel.

Para peserta dari Takalar dan Jeneponto melakukan absensi menggunakan barcode yang disiapkan panitia. Setelah itu, tim verifikator melakukan pemeriksaan dan pencocokan data bersama operator sekolah, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, maupun kepala sekolah melalui aplikasi Smart School.

Data yang diverifikasi antara lain guru yang mengampu mata pelajaran, guru penerima sertifikasi, kondisi kebutuhan guru, serta sejumlah data lainnya.

Irvan menjelaskan, waktu penyelesaian setiap sekolah berbeda. Sebagian sekolah dapat menyelesaikan proses dalam satu hari, sedangkan sebagian lainnya membutuhkan dua hingga tiga hari.

“Sekolah yang belum selesai pada sore hari masih diberikan kesempatan untuk berkonsultasi pada malam hari maupun keesokan harinya,” jelasnya.

Terkait penginapan, Irvan menegaskan bahwa panitia tidak pernah mewajibkan peserta bermalam di hotel tertentu.

“Tidak pernah ada arahan dari panitia kepada peserta untuk menginap di hotel tertentu. Tidak ada kewajiban menginap dua malam dan tidak ada hotel yang ditetapkan sebagai tempat yang wajib digunakan peserta,” tegasnya.

Menurut dia, keputusan untuk menginap sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing peserta dan satuan pendidikan, dengan mempertimbangkan jarak tempat tinggal, waktu perjalanan, kebutuhan, kenyamanan, maupun kebijakan sekolah.

Irvan juga mengatakan tidak seluruh peserta menginap di Hotel Grand Imawan. Sebagian peserta memilih tidak menginap, sementara peserta lainnya disebut menggunakan hotel berbeda.

Panitia, lanjut dia, juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak hotel terkait mekanisme pemesanan kamar.

“Kalau memang ada arahan dari panitia untuk menginap di satu hotel tertentu, tentunya peserta akan menggunakan tempat yang sama. Faktanya tidak demikian. Ada yang tidak menginap dan ada pula yang menginap di hotel lain,” katanya.

Ia menegaskan bahwa menginap bukan merupakan syarat mengikuti kegiatan. Peserta yang memilih pulang tetap dapat mengikuti seluruh rangkaian pelatihan sesuai jadwal.

Karena itu, pihak panitia meminta agar pengalaman individual peserta tidak langsung dianggap sebagai kebijakan resmi seluruh kegiatan.

Terpisah, Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Takalar-Jeneponto, Hamzah, membenarkan adanya kegiatan pelatihan di lingkungan Dinas Pendidikan Sulsel.

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai pembayaran penginapan peserta di Hotel Grand Imawan, Hamzah mengaku belum mengetahui persoalan tersebut.

“Kalau persoalan pembayaran di Hotel Grand Imawan, saya tidak tahu persoalan itu,” ujarnya.

Informasi sementara menyebut peserta berasal dari sekitar 24 SMA/SMK di Takalar dan sekitar 45 sekolah dari Jeneponto.  (*)

Comment