LENSA, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di Jalan Ujung Pandang, tepatnya di depan Benteng Rotterdam, Kamis (25/6/2026).
Penertiban dilakukan setelah para pedagang sebelumnya menerima teguran tertulis dari pemerintah setempat terkait penggunaan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan. Karena peringatan tersebut tidak diindahkan, pemerintah kota akhirnya mengambil langkah tegas dengan membongkar lapak-lapak yang masih berdiri di lokasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar menurunkan sekitar 200 personel untuk mengamankan dan melaksanakan proses penertiban.
Dalam kegiatan tersebut, sekitar 19 lapak PKL dibongkar. Sebagian pedagang direlokasi ke Pasar Baru yang telah disiapkan pemerintah, sementara beberapa lainnya diantar kembali ke rumah masing-masing oleh tim satgas kecamatan.
Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki sehingga tidak boleh digunakan sebagai tempat berjualan.
Berdasarkan pendataan petugas di lapangan, sejumlah pemilik lapak diketahui tidak berdomisili di sekitar lokasi. Beberapa di antaranya berasal dari kawasan Barombong hingga Kabupaten Takalar.
Penertiban berlangsung dengan pengawalan aparat dan petugas gabungan guna memastikan proses berjalan aman, tertib, dan kondusif. Pemerintah Kota Makassar juga mengimbau para pedagang untuk memanfaatkan lokasi relokasi yang telah disediakan agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum maupun hak pejalan kaki. (*)
Comment