Program ini difokuskan pada perlindungan pekerja rentan, dengan total 81.466 pekerja telah tercover, termasuk 45.000 di antaranya yang mendapatkan manfaat JHT—sebuah inovasi baru di tingkat daerah.
Tak hanya itu, Pemkot Makassar juga menginisiasi program keagenan Perisai berbasis RT/RW. Skema ini bertujuan mempermudah akses masyarakat dalam mendaftar sebagai peserta sekaligus membuka peluang lapangan kerja baru.
“Program ini sudah berjalan efektif sejak 2026 dan menjadi salah satu strategi mempercepat universal coverage jaminan sosial,” jelas Munafri.
Orang nomor satu Kota Makassar itu menegaskan, bahwa pekerja rentan menjadi prioritas utama karena memiliki tingkat risiko tinggi, penghasilan tidak tetap, serta minim perlindungan sosial.
Menurutnya, intervensi pemerintah melalui Program Makassar Berjasa merupakan langkah strategis dalam mencegah munculnya kemiskinan baru sekaligus memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan demikian, kedepan Pemkot Makassar berkomitmen memperluas cakupan jaminan sosial melalui penguatan regulasi, peningkatan alokasi anggaran, serta kolaborasi multipihak bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini diharapkan mampu memastikan seluruh pekerja, khususnya pekerja rentan, mendapatkan perlindungan yang layak ditingkatkan.
Disebutkan Appi, salah satu momen paling berkesan selama implementasi program ini adalah ketika pekerja rentan yang sebelumnya tidak memiliki perlindungan kini telah terdaftar dan merasakan langsung manfaatnya.
Penyerahan santunan kepada ahli waris juga menjadi bukti konkret kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat pekerja.
“Sepanjang tahun 2025, total manfaat klaim yang disalurkan mencapai Rp43,37 miliar kepada 6.881 pekerja. Penerima manfaat ini mencakup pegawai non-ASN, perangkat desa, RT/RW, hingga kader kemasyarakatan,” ungkapnya.
Munafri berharap jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh pekerja di Kota Makassar, khususnya kelompok rentan, sehingga tercipta perlindungan menyeluruh dan peningkatan kesejahteraan.
Yang paling penting, seluruh pekerja dapat bekerja dengan tenang, produktif, dan terlindungi. Dia juga menekankan bahwa keberhasilan meraih penghargaan ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, mulai dari Pemkot Makassar.
Serta BPJS Ketenagakerjaan, hingga lintas perangkat daerah seperti Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Sosial, Dukcapil, Bappeda, kecamatan, dunia usaha, dan serikat pekerja.
“Ini adalah hasil kerja bersama dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Makassar,” tutupnya. (*)
Comment