Gasak Brankas Senilai Rp1,7 Miliar, Komplotan Pencuri Lintas Provinsi Takluk di Tangan Polres Pinrang

LENSA, PINRANG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pinrang bersama Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian brankas lintas provinsi. Tiga orang tersangka berhasil diringkus di Kota Bitung, Sulawesi Utara, setelah membawa kabur harta senilai Rp1,7 miliar.

Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Mangga Barani, S.I.K,, didampingi Kasat Reskrim AKP Ananda Gunawan dan Kasi Humas AKP Darwis Manniaga, dalam konferensi pers pada Jumat (24/4/2026), mengonfirmasi identitas ketiga tersangka.

“Inisial MI (56) dan A (36) sebagai pelaku utama pencurian, sedangkan inisial MA (62) sebagai penadah barang hasil curian.”

Para tersangka, diamankan di sebuah rumah kost di Jalan Tayeb, Kecamatan Girian, Bitung, pada Selasa (14/4/2026) setelah sempat buron selama beberapa pekan.

Kasus ini, bermula dari laporan kehilangan brankas pada 21 Maret 2026. Para pelaku menjalankan aksinya dengan sangat terencana.

“Pelaku MI dan A mencari target dan membuntuti korban yang membawa tas berisi emas hingga ke rumahnya. Setelah mempelajari situasi dan posisi CCTV, pelaku masuk ke rumah menggunakan alat modifikasi dan mengangkut brankas menggunakan sepeda motor,” ungkap AKBP Edy Sabhara Mangga Barani, di depan awak media.

Dikatakannya, dari tangan para pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya, emas asli seberat 88,58 gram dan emas imitasi 51,15 gram (dari total taksiran awal 740 gram emas di dalam brankas) serta Uang tunai sebesar Rp157.000.000,.

Turut diamankan, satu unit sepeda motor Honda Vario, alat bongkar (obeng dan stang kunci shock modifikasi), serta pakaian pelaku.

Berdasarkan Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya.

“Pelaku Utama (MI & A), Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g, ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan inisial MA yang berperan sebagai penadah, dijerat dengan Pasal 591 huruf a dan b, ancaman hukuman 4 tahun penjara.”

“Kami berkomitmen, memerangi kejahatan demi menjaga keamanan wilayah. Kami imbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan,” tegas AKBP Edy Sabhara. (Fathur)

Comment