LENSA, MAKASSAR – Terdakwa kasus skincare mengandung merkuri, Mustadir DG Sila, dituntut 4 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, dalam sidang agenda tuntutan yang digelar di Ruang Sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Selasa (22/4/2025) siang.
Dalam tuntutan JPU, disebutkan ada beberapa hal yang memberatkan suami Fenny Frans tersebut. Pertama, terdakwa Mustadir DG Sila dinilai meresahkan masyarakat akibat produk yang dijualnya mengandung bahan kimia berbahaya berupa merkuri, serta kurangnya kehati-hatian terdakwa atas produk miliknya.
Dimana, terdakwa yang merupakan pelaku usaha tidak memastikan produknya aman sebelum diedarkan ke masyarakat. Sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa Mustadir DG Sila dianggap bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Selain itu, dalam tuntunan yang dibacakan JPU Kejati Sulsel, Anita, juga disebutkan terdakwa Mustadir DG Sila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.
“Sebagaimana dalam Pasal 435 ayat 17 Undangan-Undang (UU) Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam surat dakwaan primair penuntut umum,” ungkap JPU saat membacakan dakwaannya.
Atas dasar itulah, terdakwa Mustadir DG Sila dituntut 4 tahun pidana penjara, serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah tetap ditahan. Serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsidair 3 bulan kurungan,” lanjutannya.
Adapun sidang tuntuna ini dipimpin oleh Hakim ketua Angeliky, bersama dua anggota hakim yaitu Muhammad Fajar dan Agus Aryanto.
Untuk diketahui, dalam kasus skincare mengandung zat kimia berbahaya ini ada tiga orang yang ditetapkan Ditreskrimsus Polda Sulsel sebagai tersangka, yakni Mustadir DG Sila, Agus Salim dan Mira Hayati.
Untuk terdakwa Agus Salim (40), yang merupakan pemilik atau owner dari brand Ratu Glow dan Raja Glow dijerat hukum karena diduga telah mengedarkan atau memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan bisakodil yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional atau jamu.
Sehingga, atas perbuatannya tersebut Agus Salim yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi sebelumnya.
Kemudian terdakwa Mustadir Dg Sila (42), yang merupakan Direktur CV. Fenny Frans diduga Talah memproduksi dan mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri atau Raksa atau Hg.
Perbuatan yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu diduga melanggar undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah. Selain itu, perbuatannya, Mustadir Dg Sila yang telah memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah.
Sementara tersangka Mira Hayati (29), yang merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang diduga telah memproduksi atau mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang juga telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri atau Raksa atau Hg, ikut dijerat pasal berlapis.
“Pertama, perbuatannya (Mira Hayati) yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah,” pungkasnya. (*)
Comment