Wali Kota Makassar Tolak Pengadaan Mobil Dinas Baru

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.

LENSA, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menolak pengadaan mobil dinas baru pada tahun anggaran 2025. Keputusan ini sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat.

Sebelumnya, Bagian Perlengkapan dan Umum Sekretariat Daerah Pemkot Makassar telah menganggarkan pengadaan dua kendaraan dinas senilai Rp2 miliar yang terdiri dari Toyota Alphard dan mobil listrik IONIC.

Namun, Appi, sapaan akrabnya, menegaskan tidak membutuhkan kendaraan dinas baru.

“Saya sudah diberi dua mobil, satu Alphard dan satu mobil listrik IONIC. Begitu juga Ibu Wakil Wali Kota, dua mobil,” tegas Appi, sapaan akrabnya, saat ditemui Balai Wali Kota Makassar, Selasa (4/3/2025).

Appi menegaskan, tidak akan membeli mobil dinas baru. Maka dari itu, anggaran mobil dinas tersebut akan dialihkan untuk kebutuhan lain yang lebih penting.

Alasannya, kondisi saat ini tak perlu pengadaan mobil baru sebagai tunggangan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota, apalagi adanya instruksi dan edaran Presiden soal efisiensi anggaran.

“Jadi, untuk apa lagi beli mobil? Lebih baik anggarannya kita relokasi. Saya bilang lebih bagus anggaran dialihkan kebutuhan masyarakat,” jelas Appi.

Menurut Appi, penggunaan mobil listrik untuk rutinitas di wilayah Kota Makassar sudah sangat memungkinkan.

Mengingat jarak tempuh dalam kota relatif dekat. Ia juga mengaku nyaman menggunakan kendaraan listrik.

Terkait peruntukan anggaran pengadaan mobol dinas yang rencananya dialihkan, Munafri menambahkan, masih akan mempertimbangkan kebutuhan yang lebih mendesak.

“Nanti kita lihat mana yang lebih penting. Yang jelas kita prioritaskan program untuk masyarakat kota Makassar,” pungkas Appi.

Diketahui, dalam penyampaikan program dan visi-misi di DPRD pada serah terima jabatan. Wali Kota Makassar, Munafri juga menyampaikan langkah strategis Pengelolaan Keuangan daerah dalam bentuk efisiensi anggaran yang memastikan seluruh pengeluaran ataupun belanja daerah dapat tepat sasaran.

Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang penyesuian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.

Langkah strategis tersebut dalam waktu dekat melakukan penyesuaian dan pergeseran alokasi APBD Tahun 2025 serta penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan dan APBD Perubahan Tahun 2025 yang nantinya juga akan menyerap beberapa Prioritas Pembangunan Nasional melalui ASTA CITA dan Program Unggulan MULIA di Tahun 2025.

Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 yang memuat dan menyerap Visi – Misi serta Janji politik MULIA dalam 5 Tahun kedepan serta Keselaran dan pelaksanaan prioritas Pembangunan Nasional melalui ASTA CITA sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029. (*)

Comment