LENSA, TAKALAR – Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Ko’mara, Kecamatan Polongbangkeng Timur (Poltim), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mendapat sorotan. Pasalnya, lokasinya berdekatan dengan kandang ayam skala besar.
Keberadaan kandang ayam tersebut berpotensi menimbulkan gangguan kebersihan, bau busuk, termasuk munculnya lalat yang bisa berdampak langsung pada kualitas makanan.
Larangan dapur MBG berdekatan dengan kandang ayam atau kandang hewan telah diatur khusus melalui Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas petunjuk teknis penyelenggaraan bantuan pemerintah program makan bergizi gratis tahun anggaran 2025.
Dalam imbauannya BGN melarang seluruh bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibangun berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kandang hewan, atau sumber pencemar lainnya,
Diketahui, jarak skala peternakan 500 meter jika kandang di sekitar lokasi berbentuk peternakan ayam (budidaya/komersial), maka berdasarkan regulasi zonasi, jarak aman yang diizinkan adalah minimal 500 meter dari fasilitas pelayanan publik termasuk SPPG.
Selanjutnya, arah angin (Zonasi), posisi dapur SPPG idealnya tidak berada di jalur bawah angin (downwind) dari kandang ayam untuk mencegah bau menyengat dan pembawa penyakit (vektor seperti lalat) masuk ke ruang pengolahan.
Meski diduga melanggar aturan BGN, kepala dapur MBG Polongbangkeng Timur, Karmila mengaku bahwa dapur yang ia kelola telah mendapat verifikasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Puskesmas setempat. Hasilnya, kata Karmila dapurnya memenuhi standar.
“Alhamdulillah dari segi verifikasi dan hasil kunjungan Dinkes dan Dinas Lingkungan Hidup, serta Puskesmas setempat yang di dukung dengan uji laboratorium dari segi air dan cemaran lingkungan itu memenuhi standar dengan adanya sertifikat halal dan sertifikat dari Dinkes,” bantah Karmila saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2026).(*)
Comment