Hamka B Kady Bahas RUU LLAJ Bareng Ojol Makassar, Perlindungan Pengemudi Jadi Sorotan

LENSA, MAKASSAR – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Hamka B Kady, menggelar pertemuan dan diskusi bersama komunitas ojek online (ojol) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (21/10/2026).

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan penuh kehangatan itu dihadiri puluhan pengemudi dari berbagai komunitas ojol. Dalam kesempatan tersebut, Hamka mendengarkan langsung keluhan para pengemudi sekaligus menyampaikan perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

Salah satu isu yang menjadi perhatian ialah kepastian hukum bagi transportasi berbasis platform digital, termasuk perlindungan pengemudi dan tanggung jawab perusahaan aplikasi.

Dalam pemaparannya, Hamka menjelaskan bahwa pemerintah mengusulkan penambahan 24 pasal baru, yakni Pasal 225A hingga Pasal 225X, dalam Bab XIIIA yang mengatur transportasi berbasis platform digital.

Materi tersebut mencakup angkutan sewa khusus, penggunaan sepeda motor sebagai angkutan terbatas, pelaku usaha mikro, serta perusahaan penyedia aplikasi.

Dalam usulan itu, sepeda motor dapat digunakan untuk mengangkut orang serta mengantarkan barang dan makanan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaannya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Meski demikian, pengertian angkutan terbatas perlu dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda dalam pelaksanaannya. Pengaturan tersebut perlu mencakup persyaratan kendaraan, standar keselamatan, cakupan layanan, hingga konsekuensi yang harus dihadapi pengemudi.

Kejelasan aturan dinilai penting agar pengemudi memiliki kepastian dalam menjalankan aktivitasnya, sementara masyarakat tetap mendapatkan layanan transportasi yang aman.

Perlindungan Pengemudi dan Tanggung Jawab Perusahaan Aplikasi

Selain kepastian hukum, perlindungan pengemudi menjadi salah satu aspek penting dalam pembahasan RUU LLAJ.

Usulan perubahan regulasi tersebut mencakup sanksi administratif bagi perusahaan aplikasi yang melanggar kewajibannya, termasuk ketentuan mengenai asuransi, tarif, dan kuota kendaraan.

Dalam hal perlindungan kecelakaan, pengaturan yang diusulkan mencakup kewajiban mengikuti program asuransi atau memastikan pelaku usaha mikro memperoleh perlindungan asuransi kecelakaan.

Namun, pelaksanaannya perlu memberikan kepastian mengenai manfaat perlindungan, pihak yang bertanggung jawab, serta mekanisme pengajuan klaim ketika pengemudi mengalami kecelakaan saat bekerja.

Transparansi tarif dan potongan aplikasi juga menjadi hal yang perlu diperhatikan. Pengemudi perlu mengetahui secara jelas perhitungan pendapatan serta biaya yang dibebankan oleh perusahaan aplikasi.

Selain itu, mekanisme pengaduan dan prosedur penonaktifan akun perlu diatur secara adil. Pengemudi semestinya memiliki kesempatan untuk memperoleh penjelasan dan mengajukan keberatan apabila akun mereka dinonaktifkan.

Kedudukan pengemudi sebagai pelaku usaha mikro juga membutuhkan kejelasan, terutama terkait pembagian hak, kewajiban, biaya operasional, dan risiko antara pengemudi dengan perusahaan aplikasi.

Dengan pengaturan yang lebih terperinci, hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi diharapkan memiliki dasar hukum yang jelas dan memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak.

Kuota Ojol Perlu Mempertimbangkan Kebutuhan dan Pendapatan

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian ialah rencana pengaturan kebutuhan atau kuota kendaraan bermotor yang beroperasi melalui platform digital.

Usulan tersebut juga memuat sanksi bagi perusahaan aplikasi yang melanggar ketentuan kuota.

Penetapan kuota perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi online, kondisi lalu lintas, serta keberlangsungan pendapatan pengemudi.

Jika tidak didasarkan pada data yang memadai, kebijakan kuota berpotensi menimbulkan persoalan baru. Jumlah pengemudi yang terlalu banyak dibandingkan permintaan layanan dapat memengaruhi pendapatan, sedangkan pembatasan yang tidak tepat dapat mengurangi kesempatan masyarakat untuk bekerja sebagai pengemudi ojol.

Karena itu, mekanisme penetapan kuota perlu menjelaskan pihak yang berwenang menentukan jumlah kendaraan, indikator yang digunakan, serta evaluasi berkala terhadap kebijakan tersebut.

Perlindungan bagi pengemudi yang telah aktif beroperasi juga perlu diperhatikan agar perubahan regulasi tidak menimbulkan ketidakpastian dalam mencari nafkah.

Melalui pertemuan tersebut, aspirasi komunitas ojol di Makassar menjadi bagian dari pembahasan mengenai arah pengaturan transportasi berbasis platform digital.

Kepastian hukum, perlindungan kecelakaan, transparansi tarif, dan pengaturan kuota menjadi sejumlah aspek yang perlu diperhatikan agar perubahan regulasi tidak hanya memberikan kepastian bagi penyelenggara layanan, tetapi juga melindungi kepentingan pengemudi dan masyarakat pengguna transportasi online. (*)

Comment