LENSA, MAKASSAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar melakukan pengawasan terhadap sejumlah restoran, Jumat (2/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaku usaha mematuhi aturan pengelolaan sampah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011.
Pengawasan dilaksanakan melalui Bidang Penegakan Perda dan dipimpin Kepala Seksi Penegakan, Andi Muhammad Imam Ilyas, S.STP., M.AP.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi sejumlah restoran untuk memeriksa secara langsung praktik pengelolaan sampah yang diterapkan masing-masing pelaku usaha. Pemeriksaan juga mencakup kondisi kebersihan lingkungan di sekitar tempat usaha.
Tak hanya melakukan pemantauan, petugas turut memberikan edukasi dan imbauan kepada pengelola restoran agar lebih memperhatikan tata kelola sampah serta menjaga kebersihan lingkungan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan pengelolaan sampah. Peran aktif sektor usaha dinilai penting dalam menjaga kebersihan lingkungan perkotaan.
Satpol PP Kota Makassar menegaskan pengawasan akan dilakukan secara berkala sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan usaha yang bersih sekaligus mendukung Makassar menjadi kota yang tertib, nyaman, dan sehat.
Selain penegakan Perda, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. (*)
Comment