LENSA, TAKALAR – Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi lima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menuai sorotan.
Proses penerbitan dokumen tersebut dipertanyakan lantaran diduga tidak melalui seluruh tahapan pemeriksaan teknis dan administrasi sesuai ketentuan.
Sorotan itu muncul setelah adanya informasi mengenai penerbitan SLHS terhadap sejumlah SPPG yang disebut belum menjalani pemeriksaan kelayakan secara menyeluruh.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius, mengingat SLHS berkaitan dengan standar higiene dan sanitasi fasilitas pengolahan makanan dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat lima SPPG yang menjadi perhatian, yakni SPPG Galesong Utara Bontolebang, SPPG Galesong Pa’rasangang Beru 2, SPPG Polongbangkeng Utara Malewang 2, SPPG Pattallassang Kalabbirang, serta SPPG Pattallassang Sombala Bella 3.
Empat SPPG pertama dipersoalkan karena diduga belum melewati tahapan pemeriksaan sebagaimana mestinya. Bahkan, menurut informasi yang disampaikan pihak pengkritik, tiga di antaranya disebut belum pernah beroperasi.
Sementara itu, SPPG Pattallassang Sombala Bella 3 disebut berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) karena lokasinya berdekatan dengan kandang ayam.
Aktivis muda dari lembaga Independent Law Student, Abdul Salam, meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar membuka informasi mengenai proses penerbitan SLHS tersebut.
Ia mendesak agar seluruh dokumen yang dipersoalkan segera dievaluasi. Jika ditemukan pelanggaran prosedur atau persyaratan teknis, menurut dia, pemerintah daerah harus mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila benar terdapat penerbitan SLHS tanpa melalui prosedur dan tahapan pemeriksaan yang diwajibkan, hal ini harus segera ditindaklanjuti. Kami meminta Dinas Kesehatan transparan dan mengevaluasi dokumen tersebut agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih luas,” ujar Salam.
Salam menegaskan, penerbitan sertifikat kelayakan sanitasi semestinya didasarkan pada pemeriksaan dan pemenuhan persyaratan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata pada kelengkapan administrasi.
Ia juga meminta Badan Gizi Nasional (BGN), baik di tingkat pusat maupun regional Sulawesi Selatan, turun melakukan pemeriksaan terhadap proses penerbitan SLHS bagi SPPG yang dipersoalkan di Takalar.
Menurut Salam, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian jajaran BGN di Sulawesi Selatan, termasuk Kepala Regional BGN Sulsel dan Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Makassar.
Ia meminta kedua pejabat tersebut menjelaskan langkah pengawasan yang telah dilakukan, termasuk bagaimana koordinasi dengan pemerintah daerah dalam memastikan setiap SPPG memenuhi persyaratan operasional dan sanitasi.
“Kami menunggu sikap BGN Sulawesi Selatan dan BGN pusat untuk memeriksa persoalan ini secara objektif. Jika ditemukan dugaan maladministrasi, kami mempertimbangkan untuk melaporkannya ke Ombudsman Republik Indonesia,” kata Salam.
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah UIN Makassar itu menambahkan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan indikasi tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), pihaknya akan mempertimbangkan pelaporan kepada aparat penegak hukum sesuai bukti dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Regional BGN Sulawesi Selatan, Muh Abdi, dan Kepala KPPG Makassar, Handayani, telah diupayakan untuk dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (9/10/2026).
Namun, hingga berita ini terbit, keduanya belum memberikan tanggapan atas pertanyaan mengenai dugaan ketidaksesuaian prosedur penerbitan SLHS tersebut. (*)
Comment