LENSA, MAKASSAR – Polisi menerapkan tiga pasal berlapis terhadap pelaku penyekapan dan pemerkosaan mahasiswi asal Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), inisial FR (30). Selain melakukan perbuatan persetubuhan, pelaku juga ternyata ikut menggasak sejumlah barang berharga milik korban.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bawa peristiwa yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, itu ada tiga rangkaian peristiwa kasus tindak pidana.
Saat pelaku atau FR hendak melarikan diri usai menyekap dan memperkosa korban, ia juga turut mengambil barang-barang berharga korbannya. Setelah itu FR kaburu menggunakan kapal laut ke Surabaya, Jawa Timur.
“Jadi bukan hanya diperkosa tapi uang, handphone dan motornya (korban) juga diambil dan dijual (pelaku),” kata Arya saat dikonfirmasi, Minggu (17/5/2026).
Dasar itulah, FR dijerat tiga pasal sekaligus yakni pasal terkait pemerkosaan, penganiayaan dan pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pasal 473 maksimal 12 tahun (pemerkosaan), 466 maksimal 5 tahun (penganiayaan luka berat)
476 maksimal 5 tahun (pencurian),” ungkap Arya.
Dalam kasus ini, Arya juga mengungkapkan, bahwa dari hasil penyelidikan pihaknya menemukan bahwa pelaku ternyata memiliki rekam jejak sebagai residivis kasus pencurian motor di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).
Bukan itu saja, FR disebut sempat membuka lowongan kerja yang sama di Surabaya. Namun aksinya tidak sempat dijalankan karena lebih dulu tertangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar.
“Pelaku pernah melakukan curanmor di Takalar dan sudah membuka lowongan lagi melalui Facebook di Surabaya. Tapi untungnya tadi malam sudah tertangkap,” tutur Arya.
Kasus penyekapan, pemerkosaan dan pencuriaan ini bermula saat korban yang berstatus mahasiswi di salah satu kampus di Kota Makassar sedang mencari pekerjaan sampingan.
Pelaku yang memasarkan jasa lowongan kerja palsu di akun Facebook diliat oleh korban sehingga dihubungi. Dalam komunikasi itu, korban kemudian diarahkan oleh pelaku untuk datang di salah satu rumah yang dikontrak pelaku sementara waktu di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.
Tidak menaruh curiga terhadap pelaku, korban kemudian mendatangi rumah tersebut. Setelah tiba, korban disampaikan oleh pelaku jika pekerjaan babysitter yang ditawarkan itu belum tersedia sehingga pelaku meminta korban untuk menjadi asisten rumah tangga (ART) sementara waktu sembari menunggu panggilan kerja.
“Korban membaca di Facebook lalu tertarik dan menghubungi pelaku, kemudian disuruh datang ke rumah pelaku ini. Saat sudah sampai pelaku menyampaikan kalau pekerjaan itu belum ada jadi suruh kerja dulu jadi pembantu rumah tangga,” jelasnya.
Setelah dua hari bekerja sebagai ART di rumah kontrakan pelaku, di hari ketiga, pelaku melancarkan aksinya. FR disebut masuk ke kamar korban lalu mengancamnya menggunakan senjata tajam lalu melakukan pemerkosaan terhadap korban.
“Korban disekap, ditutup dengan lakban mulutnya, tangannya juga diikat dengan lakban lalu diperkosa,” ujarnya.
“Setelah beberapa kali diperkosa korban berusaha melepaskan diri dan akhirnya kabur dari rumah itu dan pelaku juga kabur. Setelah itu korban melapor ke kantor polisi,” sambungnya.
Orang nomor satu di Mapolrestabes Makassar itu bilang, rumah yang ditempati oleh pelaku menyekap dan memperkosa korban disewa oleh pelaku dengan harga Rp300 ribu perhari.
“Jadi bukan sewa bulanan atau sewa tahunan tapi rumah itu sewa per hari,” tuturnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara korban masih dalam pendampingan pihak terkait untuk pemulihan mental karena mengalami trauma berat atas kejadian tersebut. (*)
Comment