MoU PN Takalar dan Kecamatan Pattallassang, Hadirkan Edukasi dan Konsultasi Hukum Gratis

LENSA, TAKALAR — Komitmen memperluas akses keadilan bagi masyarakat kembali diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Negeri Takalar dan Kecamatan Pattallassang.

Kerja sama ini difokuskan pada pemberian layanan dan edukasi hukum yang lebih dekat, mudah, dan merata hingga ke tingkat kelurahan.

Turut hadir dalam penandatanganan tersebut, Camat Pattallassang Bansuhari Said bersama lima lurah di wilayahnya, yaitu Lurah Maradekaya, Lurah Sabintang, Lurah Bajeng, Lurah Pappa, dan Lurah Pallantikang.

Kehadiran para lurah ini menegaskan bahwa implementasi kerja sama tidak berhenti di tingkat kecamatan, tetapi langsung menyentuh masyarakat di tingkat kelurahan.

Kerja sama ini bertujuan untuk:

  • Memberikan informasi layanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat
  • Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum warga
  • Memberikan edukasi terkait hak-hak hukum serta dampak dan konsekuensi dari pelanggaran hukum

Camat Pattallassang, Bansuhari Said, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan terobosan strategis yang akan membawa dampak nyata di lapangan.

“Ini adalah langkah strategis yang luar biasa dari Ketua Pengadilan Negeri Takalar. Kerja sama ini mempermudah masyarakat kami untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis sekaligus memperoleh informasi penting terkait hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Takalar, Nur Afiah Arsyad, S.H., menegaskan bahwa kolaborasi ini dirancang untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat terhadap akses hukum.

“Kerja sama ini kami lakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memahami dan mengakses layanan hukum. Kami juga siap melaksanakan sidang keliling apabila dibutuhkan, agar pelayanan hukum benar-benar hadir di tengah masyarakat,” jelasnya.

Melalui MoU ini, kedua pihak berkomitmen menghadirkan program konkret seperti penyuluhan hukum, konsultasi gratis, serta layanan jemput bola melalui sidang keliling.

Sinergi antara pengadilan, kecamatan, dan kelurahan diharapkan mampu memperkuat kesadaran hukum masyarakat sekaligus menekan potensi pelanggaran hukum.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, responsif, dan berkeadilan, dengan memastikan bahwa akses terhadap hukum tidak lagi menjadi hal yang jauh bagi masyarakat. (*)

Comment