LENSA, MAKASSAR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar menata sejumlah bangunan tanpa izin di kawasan eks Stadion Mattoanging, Kecamatan Mariso. Penataan dilakukan bersama Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan setelah pemerintah mengidentifikasi adanya bangunan yang berdiri di atas aset milik pemerintah.
Kepala Satpol PP Kota Makassar Hasanuddin mengatakan pemerintah lebih dahulu menempuh langkah persuasif sebelum melakukan penataan. Sosialisasi, imbauan, hingga teguran telah diberikan kepada pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Hasilnya, sebagian besar pemilik bangunan telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembongkaran secara mandiri,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Namun, menurut Hasanuddin, masih terdapat sekitar 10 bangunan yang belum dibongkar sehingga pemerintah mengambil langkah penataan. Upaya tersebut dilakukan untuk mengamankan aset pemerintah sekaligus mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.
Ia menegaskan seluruh proses dilakukan dengan pendekatan humanis, persuasif, dan edukatif. Petugas diminta mengutamakan komunikasi dengan masyarakat tanpa mengedepankan tindakan represif.
“Pendekatan yang kami lakukan tetap humanis. Kami mengedepankan dialog dan edukasi kepada masyarakat agar memahami bahwa aset pemerintah harus dijaga bersama dan dimanfaatkan sesuai fungsinya,” kata Hasanuddin.
Selain memberikan pemahaman kepada masyarakat, tim gabungan juga melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan proses penataan berlangsung kondusif serta mengantisipasi potensi penolakan dari pihak yang masih bertahan.
Hasanuddin mengatakan Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menjaga seluruh aset daerah agar tidak kembali dikuasai secara ilegal. Penataan ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan kawasan perkotaan yang lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman.
Menurut dia, penataan tidak hanya bertujuan mengamankan aset pemerintah, tetapi juga mengembalikan fungsi fasilitas umum dan ruang publik yang selama bertahun-tahun digunakan sebagai lokasi aktivitas perdagangan. Kawasan eks Stadion Mattoanging diharapkan kembali dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Selama kegiatan berlangsung, proses penataan berjalan aman, lancar, dan tertib berkat kerja sama antara pemerintah, aparat di lapangan, serta masyarakat yang bersikap kooperatif terhadap langkah penataan tersebut,” tukasnya. (*)
Comment