LENSA, MAKASSAR – Ratusan narapidana di Rutan Kelas I Makassar mendapat hadiah berupa remisi atau pengurangan masa tahanan di Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026. Berdasarkan data yang diterima oleh Rakyat Sulsel pada Senin (23/3/2026), total narapidana yang mendapat remisi sebanyak 160 orang.
Ratusan narapidana atau warga binaan (WB) yang mendapat pengurangan masa tahanan yakni 79 orang memperoleh remisi 15 hari, 76 orang memperoleh remisi satu bulan, dan lima orang mendapatkan Remisi Khusus II (RK II). Dari lima orang itu, tiga diantaranya langsung bebas hari itu juga.
Adapun penyerahan remisi itu dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan (Sulsel), Rudy Sianturi usai pelaksanaan Salat Idul Fitri, Sabtu (21/3/2026) lalu.
Rudy dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan remisi tersebut sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku warga binaan.
“Pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta menjadi motivasi untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” kata Rudy.
Begitupun Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan penyerahan remisi kepada para narapidana hanya dilakukan pada mereka yang sudah memenuhi syarat.
“Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Jayadi.
Lewat pemberian remisi ini, Jayadi berharap bisa jadi motivasi bagi warga binaan lain untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan secara aktif.
“Serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” pesannya.
Dijelaskan bahwa tujuan pemberian remisi bukan hanya pemenuhan hak negara kepada para narapidana saja, tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa pembinaan.
Jayadi menjelaskan bahwa pemberian remisi tidak sertamerta dilakukan, melainkan harus memenuhi sejumlah kriteria seperti berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam bulan terakhir, terhitung dari tanggal pemberian remisi.
Termasuk telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lembaga permasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) dengan baik.
Sementara untuk narapidana tindak pidana khusus seperti terorisme, narkotika, korupsi, HAM berat, keamanan negara, transaksional, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A wajib memenuhi syarat tambahan untuk remisi atau pembebasan bersyarat.
Untuk diketahui, jumlah isi penghuni Rutan Kelas I Makassar saat ini sebanyak 2.174 orang atau per 21 Maret 2026. Sedangkan kapasitas Rutan hanya mampu menampung 1.000 orang. Rincian penghuni Rutan masing-masing, narapidana sebanyak 366 orang, tahanan (belum vonis) sebanyak 1.808 orang.
Rinciannya, kasus pidana umum sebanyak 582 orang, kasus korupsi 16 orang, kasus perdagangan orang yakni tiga orang, dan paling mendominasi yakni kasus narkotika sebanyak 1.573 orang.
Untuk kasus lainnya seperti, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, ilegal logging, ilegal fishing, serta money laundry atau pencucian uang, tidak ada.
Untuk jumlah berdasarkan jenis kelamin dari 2.174 orang penghuni rutan tersebut masing-masing, laki-laki 2.030 orang, perempuan 144 orang, dan satu orang bayi bawaan. (*)
Comment