LENSA, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar berencana menertibkan pengelolaan parkir di kawasan Ruko Diamond Ramayana, Kecamatan Panakkukang. Rencana ini dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Makassar Andi Zulkifly di ruang rapat Sekda, Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).
Rapat tersebut dihadiri perwakilan TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perumahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), PD Parkir Makassar Raya, camat, lurah, serta pihak terkait lainnya.
Zulkifly mengatakan pemerintah kota Makassar akan menertibkan pengelolaan parkir di kawasan ruko tersebut setelah adanya keluhan warga serta temuan dugaan pelanggaran dalam pengelolaannya.
Ia menjelaskan rapat koordinasi digelar untuk menyatukan persepsi mengenai polemik pengelolaan parkir di kompleks Ruko Panakkukang Diamond yang selama ini dikelola pihak swasta.
Menurut Zulkifly, persoalan muncul setelah masyarakat setempat menyampaikan keberatan kepada pemerintah kota, terutama terkait besaran tarif parkir yang dinilai tinggi dan pengelolaan yang dianggap tidak optimal.
“Banyak masyarakat di kompleks tersebut menyampaikan keluhan, pertama karena tarif parkir yang dinilai terlalu mahal, dan kedua karena pengelolaannya dianggap tidak maksimal. Karena itu mereka meminta pemerintah kota mencarikan solusi, termasuk kemungkinan penggantian pengelola,” kata Zulkifly.
Ia menuturkan kawasan ruko tersebut berbeda dengan pusat perbelanjaan atau mal yang dimiliki oleh satu perusahaan. Di kawasan tersebut, setiap ruko dimiliki oleh pemilik yang berbeda dan memiliki sertifikat masing-masing.
“Berbeda dengan mal yang dimiliki satu perusahaan, ruko di kawasan ini merupakan hak milik pribadi masing-masing. Jadi pada dasarnya pengelolaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama para pemilik ruko melalui musyawarah,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran pemerintah kota, kata Zulkifly, pengelolaan parkir di lokasi tersebut juga belum memiliki izin resmi.
“Kita melihat bahwa izin pengelolaan parkirnya belum terbit. Mereka hanya mengambil KBLI 52215, tetapi izin operasionalnya tidak ada. Artinya secara regulasi, pengelolaan parkir di lokasi tersebut belum memiliki izin yang sah,” tegas Zulkifly.
Ia menambahkan tidak adanya izin juga berdampak pada dugaan tidak terpenuhinya standar pengelolaan parkir yang layak, seperti ketersediaan CCTV, sistem keamanan, hingga standar operasional yang jelas.
“Karena izinnya tidak ada, maka standar parkir yang layak juga tidak terpenuhi. Misalnya diduga tidak ada CCTV, sistem pengamanan, dan standar operasional lainnya,” ujar Zulkifly.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut, pemerintah kota menemukan dua pelanggaran utama yang menjadi dasar rencana penertiban.
“Pertama, adanya keluhan masyarakat yang disampaikan secara resmi kepada pemerintah. Kedua, tidak adanya izin pengelolaan parkir yang sah. Dua hal ini menjadi dasar kita untuk melakukan penertiban,” ungkap Zulkifly.
Meski demikian, Zulkifly mengatakan pemerintah kota tidak akan langsung melakukan penertiban dalam waktu dekat. Pemerintah terlebih dahulu akan melengkapi sejumlah dokumen sebelum mengambil tindakan.
Dokumen tersebut antara lain surat keluhan warga yang disampaikan melalui kecamatan dan kelurahan serta berita acara proses penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) dari pihak pengembang. Ia menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Kita lengkapi dulu dua hal tersebut, yaitu keluhan warga secara tertulis dari kecamatan dan proses penyerahan fasum-fasos. Targetnya selesai sebelum Lebaran,” kata Zulkifly.
Penertiban direncanakan dilakukan setelah Idulfitri agar tidak mengganggu aktivitas petugas di lapangan selama bulan Ramadan.
“Penertiban akan kita lakukan setelah Lebaran. Kalau dilakukan saat Ramadan, dikhawatirkan bisa mengganggu teman-teman di lapangan yang sedang berpuasa,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Zulkifly juga meminta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait menyiapkan langkah teknis penertiban, termasuk Dinas Perhubungan, DPMPTSP, dan Satpol PP.
PD Parkir Makassar Raya juga diminta menyiapkan skema pengelolaan parkir apabila nantinya kawasan tersebut dikelola oleh pemerintah kota.
“Kami juga meminta PD Parkir menyiapkan skema pengelolaan apabila nantinya kawasan tersebut dikelola oleh pemerintah kota, tentu dengan tetap berkoordinasi dengan masyarakat setempat,” ujarnya.
“Kami berharap penertiban ini dapat menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, serta tidak memberatkan masyarakat di kawasan ruko Panakkukang Diamond,” tutup Zulkifly. (*)
Comment