LENSA, MAKASSAR — Kementerian Keuangan menyatakan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dicairkan pada pekan pertama Ramadan 1447 Hijriah atau sekitar 26 Februari 2026.
Pemerintah Kota Makassar menyatakan siap menindaklanjuti kebijakan tersebut setelah petunjuk teknis (juknis) diterbitkan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, M. Dakhlan, mengatakan Pemkot Makasssr masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat sebelum melakukan pencairan.
“Kalau juknis sudah ada, kita langsung cairkan,” kata Dakhlan saat ditemui di Balai Kota Makassar, Senin (23/2/2026).
Dakhlan menyebutkan anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR ASN Pemkot Makassar tahun ini sekitar Rp73 miliar.
“Sudah siap. Kurang lebih sekitar Rp73 miliar,” ujar Dakhlan.
Ia mengakui terdapat kenaikan anggaran dibandingkan tahun lalu yang berada di kisaran Rp60 miliar lebih. Kenaikan itu, menurut dia, antara lain dipengaruhi oleh penambahan jumlah pegawai.
Adapun terkait komponen THR, Dakhlan mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah akan sama dengan tahun sebelumnya. “Kita belum lihat juknisnya. Jadi belum tahu apakah sama atau ada perubahan,” kata Dakhlan.
Soal pencairan, Pemkot Makassar berharap pembayaran dapat dilakukan satu hingga dua pekan sebelum Idul Fitri, menyesuaikan dengan ketentuan dari pemerintah pusat.
Proses pencairan, kata Dakhlan, tetap melalui mekanisme pengajuan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Terkait THR PPPK paruh waktu, Dakhlan enggan berspekulasi sebelum aturan resmi diterbitkan. “Kita tunggu juknisnya. Kalau diarahkan untuk PNS dan PPPK, pasti kita bayar. Tapi saya tidak berani bicara sebelum ada ketentuan resmi (soal THR PPPK Paruh Waktu),” ujar Dakhlan.
Menurut dia, untuk ASN pembayaran THR sudah menjadi ketentuan rutin. Namun untuk kategori lain, pemerintah daerah akan menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku setelah juknis diterima. (*)
Comment