LENSA, MAKASSAR – DPRD Sulsel memastikan akan melakukan peninjauan langsung terhadap sejumlah pabrik kelapa sawit yang semena-mena menentukan harga Tandan Buah Segar (TBS).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B yang digelar di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Senin, 19 Januari 2026, Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Azizah Irma Wahyudiyati menilai perlu adanya langkah lanjutan agar kebijakan harga TBS tidak berhenti sebatas regulasi di atas kertas.
Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Azizah Irma Wahyudiyati, menegaskan bahwa rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, melainkan akan ditindaklanjuti dengan langkah nyata di lapangan.
Ia menyampaikan, Komisi B DPRD Sulsel berencana melakukan peninjauan langsung ke sejumlah pabrik kelapa sawit sebagai bentuk pengawasan atas implementasi kebijakan harga TBS.
Menurutnya, peninjauan tersebut penting untuk memastikan seluruh pabrik mematuhi ketentuan yang berlaku serta menjamin hak-hak petani sawit terlindungi secara adil. DPRD juga memandang pengawasan langsung sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional agar kebijakan pemerintah berjalan efektif.
“Kami ingin memastikan langsung di lapangan agar penetapan harga TBS ini benar-benar dilaksanakan. Ini demi kepastian hukum, keadilan usaha, dan perlindungan bagi petani sawit,” ujarnya.
Dalam rekomendasi resmi rapat yang dibacakan Anggota Komisi B DPRD Sulsel, Zulfikar Limolang, DPRD meminta gubernur melalui perangkat daerah terkait segera mengambil langkah konkret terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) pabrik sawit yang tidak mematuhi ketetapan harga TBS.
DPRD Sulsel juga merekomendasikan agar pemerintah memberikan surat peringatan kepada seluruh pabrik kelapa sawit yang mengabaikan harga TBS yang telah diumumkan secara resmi. DPRD menilai, penetapan harga tersebut harus memiliki legitimasi kuat dan diterapkan secara konsisten.
Selain itu, Komisi B meminta pemerintah provinsi turut melakukan peninjauan lapangan dengan melibatkan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) maupun asosiasi petani sawit lainnya. Keterlibatan petani dinilai penting agar kondisi riil di lapangan dapat diketahui secara langsung oleh semua pihak.
“Banyak hal yang tidak terlihat di forum, tetapi kejadiannya nyata di lapangan. Karena itu kami minta asosiasi petani juga dilibatkan,” tegas Zulfikar saat membacakan rekomendasi rapat.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Sulsel Bidang Ekonomi, Andi Darmawan Bintang, menjelaskan bahwa sanksi terhadap pabrik sawit yang tidak patuh sebenarnya telah diatur dalam regulasi. Ia menyebut adanya kewajiban pelaporan bulanan oleh PKS yang jika diabaikan dapat berujung pada sanksi administratif.
Menurut Andi Darmawan, eskalasi sanksi dapat dilakukan sesuai kewenangan pemberi izin. Apabila izin berada di tingkat provinsi, maka sanksi menjadi kewenangan gubernur. Namun jika izin berada di tingkat kabupaten, pemerintah provinsi tidak akan mencampuri, kecuali dalam hal penetapan harga TBS.
“Pengawasan perlu diperkuat agar mekanisme penetapan harga berjalan sesuai aturan, bukan semata mengikuti keinginan pengusaha,” ujarnya.
Ia berharap kesepakatan harga TBS yang telah ditetapkan bersama tidak lagi memicu gejolak di tingkat petani. Menurutnya, keberpihakan kepada petani sawit, khususnya petani non-plasma yang memiliki posisi tawar lemah, harus menjadi perhatian utama. (*)
Comment