
LENSA, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (4/9/2025).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Supratman bersama Wakil Ketua Andi Suharmika dan Anwar Faruq. Dalam keputusan tersebut, nilai APBD-P ditetapkan sebesar Rp5,128 triliun.
Dari jumlah itu, pendapatan daerah dipatok Rp4,89 triliun dan belanja daerah Rp5,12 triliun. Selisihnya menghasilkan defisit Rp230,19 miliar yang ditutup melalui pembiayaan daerah sehingga tidak menyisakan sisa pembiayaan pada tahun berjalan.
Rapat paripurna berlangsung secara hybrid dengan kehadiran jajaran Pemerintah Kota Makassar, termasuk Wali Kota Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, dan Sekretaris Kota Andi Zulkifly Nanda.
Wali Kota Makassar Munafri mengapresiasi DPRD yang menuntaskan pembahasan APBD-P meski sempat diwarnai aksi demonstrasi dan insiden kebakaran gedung dewan.
“Dengan semangat kebersamaan, semua tahapan dapat kita lalui. Ini bukti komitmen menghadirkan kebijakan strategis bagi masyarakat,” ujarnya.
Munafri menegaskan dinamika selama pembahasan dilakukan secara terbuka demi menyatukan pandangan eksekutif dan legislatif. Ia juga menyampaikan terima kasih atas kritik dan masukan DPRD yang dinilainya konstruktif untuk peningkatan kinerja pemerintah.
“Pengesahan APBD Perubahan 2025 menjadi momentum bersama membangun masa depan Kota Makassar. Mari kita jaga stabilitas sosial demi kelancaran pembangunan,” katanya. (*)
Comment