LENSA, TAKALAR – Penunjukan Achmad Rivai (AR) sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar nampaknya tak diuji rekam jejaknya oleh Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye.
Pasalnya, Achmad Rivai pernah terperiksa kasus korupsi pembangungan Pasar Dande-dandere, Kepulauan Tanakeke, Kecamatan Tanakeke, Kabupaten Takalar, Sulsel. Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar.
Wakil Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid mengatakan penunjukan Achmad Rivai sebagai Sekda sepatunya bersih dari kasus hukum, terutama masalah korupsi.
“Rekam jejak dan integritas seharusnya menjadi standar penilaian terhadap calon pejabat, hal ini dinilai penting agar publik mendapatkan sosok pemimpin yang berintegritas,”’kata Adi Nusaid Rasyid, Jumat (9/10/2026).
Ia menegaskan mereka yang rekam jejaknya buruk, salah satunya karena pernah terperiksa perkara rasuah, mestinya haram dicalonkan sebagai pejabat Sekda di daerah ini.
“Harusnya Bupati Takalar Firdaus tidak melantik pejabat setingkat Sekda yang pernah terperiksa perkara kasus korupsi,” pungkasnya.
Diketahui, Ridwan Rasyid dan Muhammad Radinal, kuasa hukum Syamsul Kamar, terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Dande-dandere, mempertanyakan lolosnya eks Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian AR dari jeratan hukum kasus tersebut.
Muhammad Radinal mengatakan bahwa AR selaku Kepala Dinas saat itu turut bertanggung jawab karena menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Surat Perintah Membayar (SPM). (*)
Comment