Andi Patarai Amir: Jangan Ada Justifikasi Sepihak dalam Kasus Smart Library Sulsel

Andi Patarai Amir.

LENSA, MAKASSAR — Komisi E DPRD Sulsel menanggapi rencana Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) yang berencana akan melakukan pemeriksaan ke DPRD Sulsel terkait kasus dugaan korupsi kegiatan Pengadaan Perpustakaan Digital (Bookless Library) Tahun Anggaran 2022-2023 pada Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel.

Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Andi Patarai Amir, meminta semua pihak untuk tidak melakukan justifikasi sepihak dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

Politisi Partai Golkar itu menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Biarkan proses hukum berjalan,” kata Patarai Amir, pada Kamis (18/6/2026).

Ia menegaskan, kasus tersebut merupakan perkara lama yang telah bergulir sejak tahun anggaran 2022. Sehingga seluruh proses penyidikan harus dihormati tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Ini kasus lama, kejadian sejak tahun 2022,” pungkasnya.

Sebelumnya, pihak Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar dan kantor swasta atau pelaksana proyek tersebut yakni kantor CV APM, Jalan Boulevard, Kota Makassar, pada Rabu (17/6/2026) siang.

Ada sejumlah dokumen yang disita. Antara lain dokumen perencanaan kegiatan, dokumen kontrak pengadaan, dokumen keuangan meliputi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja serta dokumen pendukung lainnya.

Pemeriksaan lanjutan ini rencananya akan dilakukan untuk menggali lebih dalam terkait sumber anggaran proyek tersebut yang menurut informasi bersumber dari pokok pikiran. Sebagaimana diketahui program Smart Library ini diperuntukkan bagi 123 SMA negeri di Sulsel.

Anggarannya sendiri berasal dari APBD Sulsel Tahun Anggaran 2022-2023. Pada 2022, pemerintah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp3,4 miliar. Kemudian tahun berikutnya kembali dialokasikan anggaran lebih dari Rp9 miliar, sehingga nilai proyek tersebut mencapai lebih dari Rp13 miliar. (*)

Comment