Komisi A DPRD Makassar Dukung Appi Evaluasi Kinerja RT/RW

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim.

LENSA, MAKASSAR — Komisi A DPRD Makassar mendukung upaya Pemkot Makassar dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja RT/RW. 

Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin berencana akan mencopot Ketua RT/RW yang tercatat tidak berkinerja baik. 

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim mendukung penuh rencana Wali Kota Makassar. Hanya saja, ada beberapa catatan yang mesti ditinjau sebelum dilakukan pemecatan. 

Pertama, Andi Hadi berharap, perlu ada SOP yang baku dari Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) terhadap kinerja para Ketua RT/RW. 

“Sehingga mereka tahu tupoksinya (tugas pokok dan fungsi). Jadi ada kejelasan juklak (petunjuk pelaksanaan) terhadap RT dan RW ini apa saja untuk menjadi pokok-pokok kerjanya di masyarakat. Jangan sampai yang harusnya dikerja RT, RW lakukan,” ujar Hadi, pada Rabu (10/6/2026). 

Lantaran Ketua RT/RW digaji lewat skema APBD, maka Hadi juga berharap, BPM yang merupakan perpanjangan tangan Pemkot Makassar untuk menyusun aturan secara jelas dan detail. Terlebih, RT/RW juga dianggap sebagai representasi pemkot di level masyarakat tingkat bawah. 

“Karena bagaimana caranya kita mau berhasil di dalam program-program pemerintah kota Makassar kalau tidak didukung oleh RT/RW dan di bawah. Nah, ini,” tegasnya. 

Ia turut memberi saran, sejumlah hal yang perlu untuk menjadi indikator penilaian terhadap kinerja RT/RW. Seperti terkait sampah. 

“Nanti dimunculkan lagi apa menjadi item-itemnya. RT-nya bagaimana sudah mengkomunikasikanlah kepada warganya terkait bagaimana pemilahan sampah itu, sehingga nantinya apa yang menjadi program Pemerintah Kota Makassar terkait dengan persampahan itu juga seirama dengan RT dan RW di bawah,” usul politisi PKS tersebut.

Selain itu, Hadi juga mengusulkan adanya evaluasi berkala untuk kinerja RT/RW. Setidaknya tiap tiga bulan. Hal itu disesuaikan dengan model monitoring dan evaluasi DPRD terhadap kinerja perangkat daerah seperti dinas, badan, dan setingkatnya. 

“Penting per tiga bulan misalnya. Pemerintah ada monitoring, ada monev kepada RT dan RW terkait dengan program-program pemerintah yang turunannya ke masyarakat. Jadi, perlu ada monitoring dan evaluasi juga yang diberlakukan oleh pemerintah terhadap RT dan RW,” ungkapnya. 

Lewat hasil evaluasi berkala tersebut, lanjut Hadi, Pemkot Makassar punya dasar untuk mengambil kebijakan. Namun, Hadi tidak menyarankan untuk langsung memberhentikan bila ada Ketua RT/RW yang berkinerja buruk berdasarkan evaluasi. Melainkan, dilakukan evaluasi secara bertahap. 

“Kalau saya, penting juga kita tidak langsung memberhentikan (Ketua RT/RW), tetapi perlu diberi terlebih dahulu surat peringatan. Mulai dari SP 1 dan seterusnya. Kalau sampai ketiga sudah tidak diindahkan, ya, dicopot saja kalau saya. Karena daripada buang-buang energi saja memakai APBD kita berikan tunjangan dan tidak bekerja maksimal di lapangan, maka ini kan merugikan juga masyarakat sebenarnya,” pungkasnya. (*)

Comment