DPR RI Sahkan UU PPRT, Hamka B Kady: Langkah Bersejarah Lindungi Pekerja

Hamka B Kady.

LENSA, JAKARTA – Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dinilai sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja di sektor domestik.

Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar, Hamka B Kady, menyampaikan apresiasi atas disahkannya dua regulasi penting dalam Sidang Paripurna DPR RI ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026.

Dua regulasi tersebut adalah Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) serta revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut Hamka, pengesahan UU PPRT merupakan langkah bersejarah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini berada dalam posisi rentan.

Pekerja rumah tangga kerap menghadapi ketidakpastian dalam hal upah, jam kerja, serta perlindungan dari tindakan kekerasan. Dengan disahkannya undang-undang ini, negara dinilai mulai memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih layak.

Ia juga menilai bahwa revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban menjadi penguatan penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Perlindungan terhadap saksi dan korban dipandang sebagai elemen fundamental dalam proses peradilan, karena tanpa jaminan keamanan yang memadai, keberanian untuk mengungkap kebenaran akan sulit terwujud.

Meski demikian, Hamka menegaskan bahwa pengesahan kedua undang-undang tersebut harus diikuti dengan komitmen kuat dalam implementasinya di lapangan.

“Ukuran keberhasilan dari sebuah undang-undang bukan hanya pada saat disahkan, tetapi pada sejauh mana dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Hamka di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Hamka juga menyampaikan bahwa Fraksi Partai Golkar akan terus mengawal pelaksanaan kedua regulasi tersebut agar berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya, serta memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Perlu diketahui, ruang lingkup pengaturan dalam UU ini mencakup perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, serta hubungan kerja berbasis perjanjian antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban pekerja, pemberi kerja, serta perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.

Pengaturan lainnya meliputi pelatihan vokasi bagi calon dan pekerja rumah tangga, perizinan usaha bagi PPRT, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PPRT.

UU ini juga mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pelindungan pekerja rumah tangga. (*)

Comment