Ia menambahkan, proses sidang kode etik saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar. Setelah seluruh keterangan dikumpulkan, majelis etik akan melanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai prosedur internal Polri.
Sebelumnya diberitakan, Bripda Pirman, anggota Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulsel dijerat dua pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 2023 atas kasus penganiayaan terhadap juniornya sendiri hingga meninggal dunia di barak atau asrama Ditsamapta Polda Sulsel, Minggu (22/2/2026) pagi.
Pasal yang disangkakan Bripda Pirman yakni Pasal 468 Ayat 2 atau Pasal 466 Ayat 3 tentang
Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara.
“Dalam proses ini kami terus melaksanakan berbagai upaya untuk hal ini tidak terulang. Sebetulnya kami upaya secara internal sudah kita laksanakan berkali-kali dalam berbagai kegiatan apel,” tegas Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (26/2/2026).
Orang nomor satu di Polda Sulsel itu menegaskan bahwa pihaknya sebetulnya sudah berulangkali menyampaikan dan menegaskan kepada anggotanya agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang bisa merusak nama institusi, apalagi jika itu melanggar hukum.
“Saya selalu menyampaikan kepada seluruh anggota untuk tidak melaksanakan pembinaan senior junior berlebihan sampai dengan penganiayaan dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Djuhandhani juga bilang, sebetulnya pihaknya telah memisahkan personel di Ditsamapta Polda Sulsel antara junior dan seniornya. Dimana, jika junior masuk barak atau asrama maka tidak ada lagi senior yang tinggal di situ.
“Namun pada kejadian itu memang yang bersangkutan (tersangka Bripda Pirman) sengaja mencari kelengahan. Ketika malam tidak bisa memanggil, saat salat subuh dia melakukan (penganiayaan),” terang Djuhandhani.
Dalam kasus ini, Djuhandhani menegaskan bahwa secara internal pihaknya telah melaksanakan upaya hukum, termasuk upaya hukum lainnya.
“Internal kami juga melaksanakan upaya penegakan hukum terkait pimpinan langsung, dua tingkat di atasnya. Kami akan lihat lebih lanjut dan ini masih dalam proses penyelidikan oleh Propam,” tegasnya.
Untuk proses penyelesaian hukum secara internal, Bripda Pirman disebut akan menjalani proses sidang etik yang dijadwalkan pada pekan depan.
“Untuk Bripda P (prosesnya) berjalan, saat ini kita masih menunggu pemeriksaan. Kami berupaya dari penyidik Insyaallah Minggu depan kita laksanakan sidang kode etik,” kata Djuhandhani. (*)
Comment