Inovasi Munafri-Aliyah Soal Iuran Sampah Gratis Dilirik Pemkot Banjarmasin

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat menerima kunjungan dari Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj. Ananda, di Balai Kota Makassar, pada Kamis (23/10/2025).

LENSA, MAKASSAR – Inovasi Pemerintah Kota Makassar dalam kebijakan pengelolaan sampah kembali menarik perhatian daerah lain. Program Iuran Sampah Gratis bagi Warga Miskin yang digagas Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham kini menjadi rujukan nasional.
Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan berkeadilan sosial. Tarif iuran sampah ditentukan berdasarkan daya listrik pelanggan rumah tangga, di mana warga berpenghasilan rendah dengan daya 450 hingga 900 VA dibebaskan dari iuran, sementara pelanggan dengan daya lebih tinggi membayar secara proporsional.
Program yang diatur melalui Perwali Nomor 13 Tahun 2025 itu mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Terbaru, Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melakukan kunjungan kerja ke Balai Kota Makassar, Kamis, 23 Oktober 2025, untuk mempelajari skema kebijakan tersebut.
Rombongan dipimpin Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj. Ananda dan diterima langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Helmy Budiman.
Pertemuan berlangsung di ruang kerja Wali Kota dan diisi dengan diskusi teknis mengenai mekanisme pembiayaan, pengelolaan retribusi, hingga dampak sosial dari program tersebut.
“Kami datang untuk belajar langsung bagaimana Pemkot Makassar bisa menerapkan kebijakan iuran sampah yang berpihak pada masyarakat miskin namun tetap menjaga keberlanjutan operasional,” ujar Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj. Ananda.
Menurut dia, program Makassar menarik karena menghadirkan keseimbangan antara keadilan sosial dan efisiensi fiskal.
 “Kebijakannya progresif, klasifikasinya jelas, dan ada transparansi. Masyarakat berdaya rendah dilindungi, masyarakat mampu ikut bertanggung jawab,” katanya.
Ananda menjelaskan, Banjarmasin saat ini tengah menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah setelah TPA Basirih ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada 1 Februari 2025. Kondisi itu diperparah oleh rendahnya penerimaan iuran sampah yang hanya mencapai Rp1,2 miliar per tahun.
“Jumlah itu tidak mencukupi sama sekali. Ada persepsi keliru bahwa membayar Rp2.000 sampai Rp3.000 per rumah sudah cukup untuk membiayai penanganan sampah kota. Padahal tidak realistis,” ujarnya.
Ia menilai sistem berbasis daya listrik seperti di Makassar lebih adil dibanding sistem di Banjarmasin yang masih mengikuti tagihan PDAM.
 “Setelah melihat sistem di sini, kami ingin mengadopsinya karena memberikan perlindungan bagi warga kurang mampu,” ucapnya.
Hj Ananda juga memuji langkah Pemkot Makassar yang dinilai konsisten menghadirkan kebijakan sosial progresif. “Makassar ini kota inovatif sejak dipimpin Pak Munafri dan Bu Aliyah. Banyak hal yang bisa kami adopsi,” katanya.
Pemerintah Kota Banjarmasin berharap kunjungan ini menjadi awal kerja sama lintas daerah dalam isu pengelolaan sampah berkeadilan.
“Kami ingin menerapkan sistem yang sama agar masyarakat miskin terlindungi dan yang mampu ikut berkontribusi lebih proporsional,” tutup Ananda.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyebut kunjungan tersebut menjadi bukti bahwa program sosial berbasis data dan keadilan bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain.
“Intinya, pengelolaan sampah bukan hanya soal kebersihan kota, tetapi juga bagaimana menghadirkan kebijakan yang menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan sosial,” ujarnya. (*)

Comment