
LENSA, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan pendapat atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan Pertama Tahun 2025/2026, Selasa (21/10/2025).
Tiga Ranperda tersebut meliputi Penyelenggaraan Kearsipan, Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD.
Munafri memberikan apresiasi tinggi kepada DPRD Makassar, yang dinilainya berorientasi pada penguatan tata kelola pemerintahan dan pembangunan sumber daya manusia (SDM) di Kota Daeng.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Makassar yang telah menginisiasi ketiga Ranperda ini bersama Pemkot,” ujarnya.
Dalam pandangannya, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan memiliki peran penting dalam mewujudkan sistem administrasi pemerintahan yang tertib, profesional, dan akuntabel. Ia menyebut masih terdapat sejumlah tantangan, seperti keterbatasan unit kearsipan di OPD, minimnya SDM arsiparis, serta belum terintegrasinya sistem digital arsip daerah.
“Penyelenggaraan kearsipan yang tertib dan profesional adalah bagian dari reformasi birokrasi,” tegas Munafri.
Sementara itu, pada Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Munafri menegaskan dukungan penuh Pemkot Makassar terhadap penguatan pesantren sebagai benteng moral dan pusat pemberdayaan masyarakat.
“Pesantren telah menjadi pilar pembentukan moral dan intelektual masyarakat. Pemerintah Kota Makassar siap bersinergi memperkuat peran strategis pesantren,” katanya.
Adapun Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017, disebutnya merupakan bentuk penyesuaian terhadap PP Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur hak keuangan dan administrasi DPRD.
“Sebagai mitra sejajar pemerintah daerah, DPRD harus ditunjang administrasi kelembagaan yang memadai agar dapat menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal,” ujarnya.
Munafri memastikan Pemkot Makassar akan mengawal proses pembahasan hingga penetapan Ranperda agar hasilnya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Ketiga Ranperda ini memiliki semangat yang sama, memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta membangun karakter Kota Makassar yang modern, religius, dan berdaya saing,” tutupnya. (*)
Comment