LENSA, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar tengah menyiapkan gelaran pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) secara serentak. Agenda ini ditargetkan berlangsung pada November 2025.
Melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Pemkot Makassar menggandeng Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar untuk merancang regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan. Langkah ini dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang partisipatif dan transparan hingga ke tingkat akar rumput.
“Rencana ini kami targetkan digelar pada bulan November, sebelum memasuki Desember 2025,” kata Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Rabu (15/10/2025).
Munafri menyambut positif keterlibatan KPU dalam proses tersebut. Menurutnya, kehadiran penyelenggara pemilu akan memperkuat legitimasi dan kualitas pemilihan.
“Kalau ada KPU yang dampingi, lebih bagus lagi. Legitimasi pemilihan akan lebih kuat. Harapan kita, masyarakat juga mendapat pencerahan soal proses pemilihan,” ujarnya.
Sebagai dasar hukum, Pemkot Makassar telah menetapkan Pemerintah Kota Makassar Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW. Aturan ini merupakan turunan dari Perwali Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Perwali Nomor 82 Tahun 2022 mengenai Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Kelurahan.
BPM menargetkan juknis dan juklak pemilihan rampung sebelum akhir November. “Rentang waktu dari awal sampai akhir proses sedang disusun. Kami pastikan tidak akan melewati Desember,” kata Anshar.
Data Pemkot mencatat, sekitar 1,4 juta warga dan 453.404 kepala keluarga akan terlibat dalam pemilihan. Pemungutan suara akan digelar serentak di 15 kecamatan dan 153 kelurahan, mencakup 4.965 RT dan 992 RW.
Dalam mekanisme pemilihan, ketua RT dipilih langsung oleh warga dengan sistem satu kartu keluarga satu suara. Pemilih dapat memberikan suara secara tertutup di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan.
Jika kepala keluarga berhalangan hadir, hak suara dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang tercatat dalam kartu keluarga.
Sementara itu, ketua RW dipilih oleh para ketua RT di wilayahnya. Setiap RT memiliki satu suara dan tidak dapat diwakilkan.
BPM menyiapkan tiga unsur utama dalam penyelenggaraan, yakni Panitia Pelaksana (unsur BPM dan kecamatan), Panitia Pemilihan (unsur kecamatan dan kelurahan), serta petugas TPS.
Ketua KPU Makassar, Yasir Arafat, menilai pemilihan RT/RW merupakan momentum pendidikan demokrasi masyarakat di tingkat lokal.
“Isu utamanya bukan hanya teknis pemilihan, tetapi bagaimana pendidikan pemilih bisa berjalan. Ini momentum untuk memberi pencerahan bahwa pemilihan harus terbuka dan jujur,” katanya.
KPU akan terlibat dalam penyusunan juknis dan pengawasan pelaksanaan. Adapun penyelenggaraan teknis menjadi domain Pemkot. “Kami menjadi pengawas dan evaluator prosesnya,” ujar Yasir.
KPU juga mendorong pelibatan aktif masyarakat dalam mengawal proses agar terhindar dari praktik kecurangan dan politik uang.
“Kalau di tingkat TPS saja sudah ada praktik seperti itu, tentu menjadi contoh buruk bagi demokrasi,” tegas Yasir.
Adapun, BPM menetapkan sejumlah syarat bagi calon ketua RT/RW, di antaranya, berusia 25–70 tahun, berdomisili tetap di wilayahnya, berpendidikan minimal SMP, dan tidak menjadi pengurus partai politik.
Selanjutnya, tidak rangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan dan berkelakuan baik dan tidak sedang terjerat kasus hukum.
Selain itu, calon harus siap menjalankan visi misi pemerintah kota serta mendukung program pembangunan di wilayahnya.
Sebagai langkah awal, BPM akan menggelar sosialisasi Perwali Nomor 19 Tahun 2025 di 15 kecamatan. Sosialisasi ini sekaligus menjadi ajang meminta persetujuan jadwal pelaksanaan pemilihan kepada wali kota. (*)
Comment