LENSA, MAROS – Sebanyak 53 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) teknis dan khusus di kabupaten Maros lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia secara resmi dilantik, Jumat (3/10/2025).
Pelantikan massal yang dipimpin langsung oleh Menteri Sosial, Syaifullah Yusuf, ini dilaksanakan secara hybrid, dengan peserta dari seluruh Indonesia mengikuti secara virtual.
Saat diwawancarai, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maros, A. Zulkifli Riswan Akbar, S.STP menyampaikan kesyukurannya atas pelantikan P3K di lingkup Kementerian Sosial khususnya di Kabupaten Maros.
“Alhamdulillah, pelantikan PPPK Teknis dan Khusus Pendamping PKH Kementerian Sosial khusus Kabupaten Maros dapat kita lakukan hari ini,” ujar Kepala Dinas Sosial Maros, A. Zulkifli Riswan Akbar, S.STP
Dalam rinciannya, Riris memaparkan bahwa dari puluhan SDM Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang dimiliki Kabupaten Maros, sebanyak 53 orang di antaranya resmi dilantik menjadi PPPK pada hari ini. Program PKH sendiri telah hadir di Butta Salewangang sejak tahun 2012, dan kehadiran para pendamping ini menjadi ujung tombak dalam pendampingan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dari total 53 orang itu, sebanyak 49 Pendamping PKH dilantik di Grand Town Hotel Maros, 1 dilantik di Gedung Balai, turut dilantik juga 2 orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan 1 Pekerja Sosial dilantik di Sentra Dinsos.
Pria yang akrab disapa Andi Riris ini berharap semoga dengan kepastian P3K tersebut, SDM PKH lebih semangat lagi dalam melakukan pendampingan ke kelompok KPM.
“Semoga dengan kepastian status P3K ini, saudara-saudara kita para pendamping PKH ini bisa lebih semangat dalam menjalankan tugas-tugas sosial demi upaya meningkatkan kesejahteraan sosial, utamanya kepada para Kelompok Penerima Manfaat dalam program sosial yang sementara digencarkan oleh Pemerintah kita di tingkat pusat hingga ke daerah,” ungkap Riris.
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Regulasi ini mewajibkan setiap Calon PPPK (CPPPK) yang telah memiliki Nomor Induk untuk dilantik, khususnya bagi mereka yang menduduki jabatan fungsional tertentu, termasuk teknis dan khusus di lingkungan Kementerian Sosial.
Dalam sambutannya yang disiarkan secara virtual, Menteri Sosial Syaifullah Yusuf menekankan bahwa pengangkatan ini bukan sekadar pemenuhan formasi, tetapi merupakan bentuk investasi sumber daya manusia untuk meningkatkan kualitas pelayanan sosial kepada masyarakat. “Keberadaan PPPK yang profesional dan berdedikasi sangat penting untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan tepat guna,” pesan Mensos, seperti yang disampaikan ulang oleh narasumber.
Penguatan tenaga pendamping ini diharapkan dapat mendorong efektivitas program-program sosial, terutama PKH, dalam upaya memutus mata rantai kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat Kabupaten Maros. Dengan status kepegawaian yang lebih jelas, diharapkan loyalitas, profesionalisme, dan akuntabilitas para pendamping dalam melayani masyarakat dapat terpacu secara signifikan. (*)
Comment