Ribuan Narapidana Narkotika dan Korupsi di Sulsel Diberi Remisi HUT RI ke-80

LENSA, MAKASSAR – Ribuan narapidana di Sulawesi Selatan (Sulsel) diberi remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia 2025. Dari 5.898 narapidana yang diberikan pengurangan masa tahanan, terbanyak adalah pelaku kasus narkoba disusul pelaku kasus korupsi.
Dengan rincian, narapidana yang diberikan remisi  umum sebanyak 3.299 orang, 3.133 merupakan narapidana kasus narkotika, 145 narapidana kasus korupsi, dan 21 orang narapidana kasus human trafficking. Sementara remisi dasawarsa sebanyak 2.022 orang, yakni 1.883 narapidana narkotika, 125 narapidana korupsi dan 14 orang narapidana kasus human trafficking. Remisi ini diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 pasal 34A ayat (1).
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulsel, Rudy Fernando Sianturi menjelaskan ada dua kategori remisi umum yang diberikan, yakni remisi umum I pengurangan masa tahanan 1-6 bulan dengan total 5.731 narapidana. Sementara untuk pemberian remisi umum II atau dinyatakan bebas murni total ada 167 narapidana.
Pemberian remisi ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta peraturan terkait lainnya.
Rudy dalam keterangan tertulisnya juga mengungkapkan, remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan atau perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Ini tidak semerta-merta diberikan kepada para warga binaan yang ada di Rutan dan Lapas di Sulsel. Mereka telah menunjukkan kelakuan baiknya dan mengikuti semua kegiatan yang ada,” kata Rudy.
Selain remisi umum, Kanwil Ditjenpas Sulsel juga memberikan remisi Dasawarsa terhadap 7.343 narapidana. Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Ia menyampaikan pesan terhadap para narapidana yang mendapatkan remisi semoga momentum tersebut bisa menjadikan para narapidana menjadi lebih baik lagi di masyarakat, utamanya bagi mereka yang langsung bebas.
“Tetaplah berbuat baik di lingkungan masyarakat, mematuhi aturan yang berlaku agar para warga binaan ini bisa dekat dengan masyarakat dan memberikan manfaat,” pesannya.
Dijelaskan pula, persyaratan pemberian remisi untuk narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian
remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas atau Rutan
dengan baik.
Sementara bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A, selain syarat diatas harus memenuhi syarat tambahan berupa bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan
pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana
korupsi.
Khusus narapidana terorisme, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas atau BNPT, serta menyatakan ikrar, setia kepada NKRI secara tertulis bagi narapidana WNI dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana WNA.
Rudy juga menyampaikan bahwa jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sulsel saat ini sebanyak 11.721 orang, dengan rincian sebagai narapidana 8.287 orang, tahanan 3.434 orang. (*)

Comment