LENSA, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa tempat usaha Helena Night Mart (Helens) yang dikelola PT Makassar Pettarani Point beroperasi secara ilegal.
Hal ini diungkapkan setelah tim gabungan dari DPMPTSP Sulsel, Satpol PP Sulsel, dan Satgas Perizinan Kota Makassar melakukan penertiban pada Rabu, 23 April 2025 pukul 23.00 WITA.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel, Asrul Sani menyampaikan bahwa Helens terbukti menjual minuman beralkohol golongan B dan C (kadar di atas 5%) tanpa mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) dari Pemerintah Kota Makassar. Helens hanya memiliki izin SKPL golongan A (kadar 0-5%) dari Kementerian Perdagangan.
“Pemprov Sulsel tidak pernah mengeluarkan izin SKPL golongan A seperti yang diberitakan. Itu kewenangan Kementerian Perdagangan, bukan kami,” tegas Asrul Sani.
Selain itu, Helens juga tidak memiliki izin operasional sebagai bar namun tetap menyajikan minuman beralkohol, yang merupakan pelanggaran di bawah kewenangan provinsi. Kegiatan diskotek pun dilakukan tanpa izin resmi sebagai diskotik atau kelab malam. Izin tersebut diketahui terbit otomatis melalui sistem OSS RBA tanpa proses verifikasi dari DPMPTSP Sulsel.
“Atas dasar temuan-temuan ini, kami telah bersurat ke Kementerian Investasi/BKPM untuk meminta klarifikasi terkait izin otomatis yang terbit tersebut,” tambah Asrul.
Pemprov Sulsel secara tegas meminta pihak pengelola Helens untuk segera menghentikan seluruh aktivitas usaha yang tidak memiliki izin resmi. (*)
Comment