LENSA, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan penataan pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik bukan merupakan penggusuran, melainkan upaya mengembalikan fungsi ruang publik agar kembali dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah melalui aktivitas berdagang. Namun, menurut dia, kegiatan usaha harus dilakukan di lokasi yang sesuai dengan aturan.
“Tidak ada yang melarang orang berdagang di Kota Makassar. Silakan mencari nafkah, silakan berjualan. Tapi jangan mencari nafkah di tempat yang memang dilarang dan tidak sesuai aturan,” ujar Munafri saat menerima tim dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) yang melakukan penelitian bertajuk Reclaiming Public Space, Kamis (9/7/2026).
Penataan menyasar bangunan liar dan lapak PKL yang berdiri di atas trotoar, saluran drainase, maupun fasilitas umum. Menurut Munafri, langkah itu diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai kemacetan, terganggunya hak pejalan kaki, serta drainase yang tersumbat sehingga memicu genangan.
Ia mengatakan proses penataan dilakukan secara bertahap melalui dialog, edukasi, peringatan lisan hingga teguran tertulis sebelum relokasi dilaksanakan.
“Pendekatan tentu lewat dialog, edukasi yang membuahkan hasil positif. Di sejumlah lokasi, para pedagang memilih membongkar lapaknya secara mandiri tanpa adanya gesekan,” tutur Munafri.
Pemkot, kata dia, juga menyiapkan lokasi relokasi bagi pedagang terdampak. PKL di depan Asrama Haji dan kawasan GOR diarahkan ke Terminal Daya, Terminal Malengkeri, maupun area dalam GOR.
Pedagang di Jalan Saripa Raya dipersilakan berjualan di kawasan Car Free Day Boulevard, sementara pedagang pasar tumpah di Jalan Veteran direlokasi ke Terminal Malengkeri. Adapun pedagang kelapa di Benteng Rotterdam dipindahkan ke Pasar Kampung Baru.
“Jadi, setiap penataan lokasi lapak PKL. Disertai solusi, juga pendekatan. Bukan semata mematikan usaha mereka, tapi ada pemberdayaan yang kami Pemkot siapkan,” terang Munafri.
Selain relokasi, pemerintah menyiapkan akses permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pedagang yang bersedia menempati lokasi legal.
“Kalau sudah berjualan di tempat yang legal, kami sudah bekerja sama dengan beberapa bank untuk penyaluran KUR agar mereka mendapat tambahan modal usaha,” kata Munafri.
“Semua penjual yang ditertibkan, kemudian membuka usaha kembali di tempat yang tidak dilarang, akan kita bantu akses langsung ke perbankan untuk mendapatkan KUR,” jelas Munafri.
Pemkot juga akan menggandeng perusahaan melalui program CSR untuk mendukung pembinaan usaha para PKL.
“Kerja sama ini akan kita tindak lanjuti melalui penandatanganan MoU dengan beberapa bank. Yang paling cepat kemungkinan dengan Bank Sulselbar,” ungkapnya.
“Kita akan cari perusahaan yang bisa bantu melalui CSR, yang penting usaha PKL tetap berjalan di tempat yang sudah ditentukan,” sambung Munafri.
Munafri menegaskan penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan drainase sebagai fasilitas publik.
“Ini bukan penggusuran karena mereka berada di tempat yang ilegal. Kalau berada di tempat legal kemudian dipindahkan tanpa solusi, itu baru penggusuran. Tetapi kalau menertibkan agar kembali ke tempat yang semestinya, itu penataan,” tegasnya.»
Ia menambahkan pedagang yang tertib akan mendapat dukungan pemerintah.
“Kalau ditertibkan dan dia mau tertib, masuk ke dalam, kita akan apresiasi. “Kalau belum ada modal, kita siapkan aksesnya untuk dapatkan lewat KUR,” tutup Munafri. (*)
Comment