Aib untuk Gowa, DPRD Tantang Husniah Talenrang Lakukan Ini Terkait Dugaan Asusila

Pimpinan DPRD Gowa saat menggelar konfrensi pers terkait hak angket Bupati Gowa Husniah Talenrang.

LENSA, GOWA – Kasus dugaan asusila yang menyeret Bupati Gowa, Husniah Talenrang memasuki babak baru. Selain semua fraksi di DPRD Gowa, secara resmi sepakat membentuk pansus hak angket melalui rapat paripurna, Senin (25/05/26), para wakil rakyat juga kembali menantang mantan anggota dewan itu melakukan klarifikasi terbuka.

Saat konferensi pers usai rapat paripurna di DPRD Gowa, para pimpinan wakil rakyat ini menyampaikan beberapa pernyataan resmi yang ditujukan ke Husniah Talenrang.

“Kami meminta Saudari Bupati Gowa untuk memberikan klarifikasi terbuka yang
objektif, substantif, dan bertanggung jawab di hadapan publik secara resmi dalam
waktu paling lambat 2 x 24 jam sejak Konferensi Pers DPRD Gowa dilaksanakan,” tegas Wakil Ketua DPRD Gowa, Taufik Surullah, yang didampingi pimpinan DPRD Gowa lainnya.

Di samping itu, jika Bupati Gowa menyatakan tudingan etika ini tidak benar dan sudah menunjuk penasehat hukum, maka pihaknya juga meminta untuk segera membuat laporan resmi ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

“Segera uji kebenaran materiil itu di hadapan penegak hukum, agar masyarakat
tidak bingung siapa yang benar dan siapa yang salah! Jangan hanya menggertak di media tanpa berani menguji fakta,” tambahnya.

Demi hukum dan demi rakyat Gowa, DPRD Kabupaten Gowa secara kolektif akan langsungmengambil langkah konstitusional yang lebih tegas, yaitu membentuk Pansus dan menggulirkan hak angket.

“DPRD Gowa tidak akan mundur satu jengkal pun untuk menegakkan kebenaran dan melakukan pengawasan secara objektif dan konstitusional, serta profesional, transparan, dan akuntabel. Kami akan menjaga marwah pemerintahan, dan menjaga stabilitas serta moralitas di Butta Gowa bersejarah, beradat yang sangat kita cintai ini,” paparnya.

Dalam keterangan pers DPRD Gowa, para pimpinan juga menjelaskan secara terang benderang alasan DPRD sepakat membentuk pansus dan menggulirkan hak angket menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Gabungan Komisi.

Mengingat, dalam forum itu telah memanggil para penyampai aspirasi, saksi dan memvalidasi keterangan atas tiga isu mendasar yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan marwah kepemimpinan di daerah Gowa. Masing-masing, Dugaan penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) terkait pemutusan sepihak beasiswa pendidikan S3. Dugaan penyalahgunaan anggaran pada Program Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Tahun Anggaran 2025. Dugaan pelanggaran etika jabatan berat yang telah memicu keresahan serta kegaduhan di tengah masyarakat.

“Pada tanggal 21 Mei 2026, kami telah menerima surat tanggapan dari Saudari Bupati Gowa. Namun,setelah melakukan pencermatan secara seksama dan kajian hukum tata negara yang mendalam, DPRD Kabupaten Gowa secara resmi menyatakan MENOLAK dan menganggap surat tanggapan Bupati Gowa TIDAK SAH secara substansi pengawasan,” bunyi pernyataan resmi DPRD.

Mengapa demikian? Karena Bupati Gowa dinilai gagal menjawab substansi persoalan. Bupati Gowa justru mencoba berlindung di balik tameng hukum formal seperti asas praduga tak bersalah dan dalil sub judice, seolah-olah fungsi pengawasan DPRD harus mati hanya karena ada proses hukum yang berjalan di luar.

“Kami tegaskan di sini: DPRD Gowa bergerak di bawah mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kami tidak sedang menyidangkan perkara pidana atau perdata! Kami sedang menguji etika pemerintahan, akuntabilitas anggaran, dan sumpah jabatan Kepala Daerah! Menjawab persoalan moralitas kepemimpinan dan kepututan publik dengan dalih teknik “delik aduan” hukum pidana, adalah bentuk nyata dari upaya mengaburkan substansi moralitas jabatan menjadi sekadar urusan privat,” lanjut pernyataan resmi DPRD.

Hal ini telah memicu public distrust atau krisis kepercayaan publik yang meluas,
yang jika dibiarkan, akan merusak stabilitas roda pemerintahan di Kabupaten Gowa.
Lebih dari itu, ada dua catatan hitam yang sangat mencederai etika hubungan antar-lembaga negara yang wajib diketahui oleh masyarakat Gowa:

Pertama, DPRD Gowa menyatakan sikap tidak dihargai atas insiden pengembalian surat hasil rekomendasi RDPU. Surat resmi negara yang diserahkan langsung oleh Pimpinan DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Gowa, justru dikembalikan melalui Kabag Umum atas perintah langsung Bupati.

“Ini adalah bentuk pelecehan terhadap etika tata laksana kemitraan sejajar legislatif dan eksekutif. Kedua, kami menyayangkan sikap Saudari Bupati yang memilih melakukan klarifikasi isu secara informal di sebuah kedai kopi di luar wilayah Kabupaten Gowa. Isu yang kami bahas ini menyangkut dokumen resmi negara, menyangkut nasib rakyat Gowa. Maka, menganggap remeh dokumen negara dengan klarifikasi di kedai kopi adalah bentuk ketidakseriusan dan pengabaian nyata terhadap marwah institusi negara,” tegasnya. (*)

Comment